ROHIL-Lembaga Swadaya Masyarakat Rokan Jaya Bersatu (LSM RJB) dukung Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Kabupaten Rokan Hilir( MTKESMKK) perjuangkan hak ulayat Adat.
Demikian diungkapkan oleh ketua LSM RJB Rokan Jaya Bersatu Hendra Rifai Aziz di dampingi sekretarisnya Zubir kepada awak media, usai ikut menyaksikan sidang di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Jum’at 12/8/82022.
Kami ikut memberikan suport dan mendukung penuh perjuangan pengakuan atas tanah ulayat ini, sebab urusannya menyangkut marwah,” kata Hendra.
Menurut Hendra Rifa’i Aziz, Selain itu, hasil temuan dilapangan banyaknya penguasaan lahan secara non prosedural di Kabupaten di Rokan Hilir ini perlu di tindak lanjuti,” ungkapnya.
Diketahui bahwa, Sidang di Pengadilan Negeri Rohil tersebut adalah sidang lanjutan gugatan MTKESMKK terhadap salah satu perusahaan di Rohil,” ujar Hendra.
MTKESMKK mengklaim ada beberapa perusahaan yang diduga yakni, PT. Cibaliung Tunggal Plantation, PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Gunung Mas Raya, PT. Lahan Tani Sakti, PT. Tunggal Mitra Plantation yang menyerobot tanah Ulayat mereka, dan perjuangan untuk itupun sudah berlangsung lama.
“Sejak tiga puluh tahun terakhir dan sampai saat ini belum mendapat penyelesaian dengan baik,” ungkap Ketua DPH MTKESMKK Rokan Hilir Datuk Muhammad Nurdin Tahir, beberapa waktu lalu. (Rls/TO)














