Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kuasa Hukum: Kalau Tidak Ada Niat Baik, Kami Akan Lapor ke Polda Sumbar 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 21 Februari 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
Kuasa Hukum: Kalau Tidak Ada Niat Baik, Kami Akan Lapor ke Polda Sumbar 
0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

PEKANBARU- Bahwa pada Tanggal 3Mei 2006 klien kami Bapak Adiman bersama dengan istri nya telah membeli berupa sebidang tanah dari Bapak Irmansyah Alias Abbah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik nomor 412/Sisa dengan Surat Ukur tanggal 2 Mei 1977 nomor 256 terletak di Kel. Gunung Pangilun Kec. Padang Utara Kota Padang dengan luas 15.470 m2.

RelatedPosts

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Pekanbaru Bergerak dengan Kerja Nyata

Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

Klien datang untuk meminta bantuan jasa hukum melalui kuasa hukumnya Afriadi Andika SH, melakukan somasi pada Kamis (16/2) lalu, terhadap salah seorang pemilik Lahan Tanah bernama Irwansyah, Karena tidak menyelesaikan surat tanah.

Dalam hal ini Afriadi Andika SH., M.H. menceritakan kronoligis kejadian yang mana Kliennya Adiman adalah pembeli Lahan Tanah.

Bahwa, ada pun dengan alas hak yang dimiliki oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah sebagai mana dimaksud pada angka 1 tersebut, klien kami telah membeli kepada Bapak Irmansyah Alias Abbah seluas ±300 m2 dengan harga yang disepakati Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu) per meternya pada masa itu tahun 2006.

Bahwa, peristiwa jual-beli tersebut telah tertuang di dalam Surat Pengikatan Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris H. Hendri Final, S.H.tertanggal 3 Mei 2006, serta klien kami juga telah mengeluarkan sejumlah uang yang dibayar secara berkala terkait pembelian objek a quo.

Serta di dalam pasal ke-2 dan 3 Surat Pengikatan Jual Beli tersebut dengan jelas menyebutkan yang pada intinya pihak Pertama yakni, Irmansyah wajib untuk menyelesaikan segala bentuk pembiayaan dan penyelesaian sampai terbitnya Sertifikat A.n. Pihak Kedua yakni, Bapak Adiman bersama dengan istrinya.

Bahwa, dari mulai awal pembayaran tahun 2006 dari tahun ketahun, hingga kini tahun 2023, tidak ada kejelasan mengenai penyelesaian proses balik nama yang seharusnya dilakukan oleh Bapak Irmansyah Alias Abbah terhadap objek tersebut.

Bahwa, walaupun Bapak Irmansyah Alias Abbah selalu menjanjikan berulang-ulang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut kepada klien kami serta telah diberikannya sejumlah uang yang seyogyanya dipergunakan untuk mendukung percepatan proses pecah surat serta balik nama, hingga kini tidak tampak itikad baik dari Bapak Irmansyah Alias Abbah menyelesaikan kewajiban tersebut.

Bahwa, klien kami yakni Bapak Adiman telah cukup lama menunggu penyelesaian permasalahan yang diperjanjikan, serta Bapak Irmansyah Alias Abbah secaranya tatelah mengkhianati kepercayaan klien kami, terbukti dengan tidak ada adanya muara penyelesaian permasalahan tersebut.

Bahwa, atas perbuatan Bapak Irmansyah Alias Abbah telah melanggar nilai-nilai moralitas yang berkembang di tengah masyarakat Indonesia serta sangat jauh dari nilai-nilai Pancasila yang tumbuh dan berkembang di Negara Indonesia ini.

Bahwa, dari perspektif hukum yang berlaku di Indonesia Bapak Irmansyah Alias Abbah diduga keras telah melakukan perbuatan yang diduga keras Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagai mana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana dengan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 378 KUHPidana;
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 372 KUHPidana, Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian nya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Bahwa, mengenai kerugian materiil tambahan yang juga dialami oleh klien kami selain biaya pembelian atas objek serta dana pengurusan pemecahan surat, diatas objek yang diperjanjikan tersebut klien kami telah membangun pondasi rumah yang sejatinya dipergunakan untuk kost-kostsan seharga Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).

Namun terkendala penyelesaian diakibatkan ketidak jelasan dasar kepemilikan surat serta biaya kerugian immaterial yang sebesarRp. 50.000.000,-(lima puluhjuta rupiah) dengan total kerugian tambahan baik materiil dan imateriil sejumlah Rp.250.000.000,-(dua ratus lima puluh juta rupiah).

Bahwah arapan kami selaku Kuasa Hukum dari Bapak Adiman berharap sesegera mungkin menyelesaikan permasalahan tersebut dan apabila Bapak Irmansyah Alias Abbah tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dalam ketentuan diatas.

Maka kami akan melaporkan Bapak Irmansyah Alias Abbah kepihak Polda Sumatera Barat atas dugaan Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 378KUHPidana dan/atau Pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara. Dan kami juga akan melakukan penuntutan kepada Bapak. (Tim)

 

Tags: Akan Melapor ke APHHukum
Previous Post

Silahturahmi, Koalisi Partai Pemenang Anies Baswedan Kabupaten Siak

Next Post

Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak Bagian 3

BERITA TERKAIT

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya
Berita

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Rabu, 13 Mei 2026
Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Pekanbaru Bergerak dengan Kerja Nyata
Berita

Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Pekanbaru Bergerak dengan Kerja Nyata

Minggu, 10 Mei 2026
Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan
Berita

Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

Kamis, 7 Mei 2026
Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil
Berita

Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

Kamis, 7 Mei 2026
Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”
Berita

Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

Selasa, 28 April 2026
Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele
Berita

Kembali Terbakar TPA Batu 6 Rohil, Pemerhati Lingkungan: Persoalan Ini Tak Boleh Dianggap Sepele

Senin, 27 April 2026
Next Post
Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak Bagian 3

Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak Bagian 3

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

    Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Di Tangan Kacip Tembaga, Budaya Melayu Kembali Hidup dan Bersua Zaman

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kembali Menerpa Tata Kelola BUMD Rohil, Dana Jumbo Proyek Migas Tanpa Tender, Fisik Pekerjaan & Keuntungan Masih “Gelap”

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sejak Diterbitkan Perbup No 35 Tahun 2011, Anggota KUD: 3 Tuntutan ke Dinas Koperasi dan UMKM Rohil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Teriak Aksi Dugaan Korupsi Dana PI PT SPRH di Depan Kejati Riau: Massa Sebut Mantan Bupati dan Ini Buktinya

Rabu, 13 Mei 2026
Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Pekanbaru Bergerak dengan Kerja Nyata

Setahun Kepemimpinan Agung–Markarius, Pekanbaru Bergerak dengan Kerja Nyata

Minggu, 10 Mei 2026
Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

Putusan Pengadilan Pekanbaru Tegaskan Ketua LPM Rumbai Barat Bersih dari Tuduhan

Kamis, 7 Mei 2026
Pemko Pekanbaru Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Jalan Kaswari, Drainase Tersumbat Sampah

Pemko Pekanbaru Kerahkan Pasukan Kuning Bersihkan Jalan Kaswari, Drainase Tersumbat Sampah

Kamis, 7 Mei 2026
Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

Kamis, 7 Mei 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.