PEKANBARU- Ketua Kesatuan Pemuda Riau Peduli Lingkungan (KPRPL) mengaku geram akan dugaan tumpahan minyak jenis Cpo yang menyebabkan rusaknya tatanan biota laut di daerah Dumai sekitar. KPRPL menduga tumpahan tersebut berasal dari aliran drainase PT. Dumai Pencipta Abadi yang mengalir ke laut Dumai tersebut. Rabu 12/10/2022.
Fery Juliardy menjelaskan, Kejadian tersebut bermula pada Tanggal 16 Agustus 2022 Pukul 04.00 Wib lalu, Berdasarkan kejadian tersebut kami dari KPRL beriniatif untuk melakukan uji lab atas kandungan air tersebut,” ungkapnya.
Dan berdasarkan hasil uji lab tersebut yang telah keluar pada hari Jumat 30 September 2022 bahwa, baku mutu air tersebut bercampur dengan CPO sehingga dapat merusak baku mutu air di daerah laut dumai sekitar,” ujarnya.
“Hal ini tentu akan mengakibatkan lingkungan rusak dan biota laut mati, yang tentunya mengganggu ekosistem laut dan dapat merusak mata pencaharian warga sekitar terutama bagi nelayan yang mencari ikan di sekitar laut Dumai,” Imbuhnya.
Kejadian tersebut pasti sangat berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat terutama bagi nelayan. PT Dumai Pencipta Abadi harus bertanggungjawab atas kelalaian yang disebabkan oleh perusahannya.
Ketua umum kesatuan pemuda riau peduli lingkungan (KPRPL) Feri Juliardy mengecam keras atas kelalaian yang dilakukan oleh PT. Dumai Pencipta Abadi yang dapat mengakibatkan rusaknya Lingkungan laut Dumai.
Jangan hanya mau meraup keuntungan atas perusahaan yang didirikan tapi juga mampu untuk menjaga lingkungan agar masyarakat juga tidak sengsara atas berdirinya perusahaan tersebut.
“Kami hari ini mengecam keras atas kelalaian yang dilakukan oleh PT. Dumai Pencipta Abadi. Jangan hanya cuma mau mencari keuntungan atas perusahaan yang didirikan tapi juga mampu untuk bertanggungjawab agar masyarakat sekitar tidak terkena imbas dampak buruknya”.
Pungkasnya Kesatuan Pemuda Riau Peduli Lingkungan (KPRPL) juga meminta kepada pihak terkait untuk menindak lanjuti kelalaian yang dilakukan oleh PT. Dumai Pencipta Abadi.
Kami juga mengecam dan juga meminta kepada Gakkum, DLHK Provinsi, KLHK, DPRD Provinsi, dan Gubernur Riau untuk meberikan sanksi dan juga menyegel perusahaan yang telah melakukan pencemaran di laut Dumai sekitar. (Tim)