ROHIL- DPO pengeroyokan berbuntut tewasnya remaja (19) Muhammad Ardiansyah setelah ditikam dengan sebilah pisau oleh pria berinisial GM (21 ) sebagai serangan balik yang terjadi di Wan Najim Kep. Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu. pada 30 Maret 2022 Pukul 21:00 WIB. Lalu terus diungkap Polsek Kubu Polres Rokan Hilir.
Kali ini 3 dari 6 rekan Alm M. Ardiansyah yang diduga sebelumnya melakukan pengeroyokan terhadap GM berhasil di bekuk Unit Reskrim Polsek Kubu Polres Rokan Hilir dibawah komando Kanitreskrim Bripka Riky Tri Laksono atas perintah Kapolsek AKP Zulmar, SH.Rabu 12 Oktober 2022.Pukul 13.00 WIB.
Ketiganya juga remaja seperti inisial DDS alias Saputra alias Diki (18 Tahun), Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri, FR alias Oji (19 Tahun) Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri dan seorang yang masih dibawah umur yakni berusia 17 Tahun di Kelurahan Teluk Merbau.
Prihal diungkapkannya kasus ini dibenarkan oleh Kapolres Rokan hilir AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. Yang mengatakan telah dilakukan Pengungkapan Laporan Polisi dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan tersebut.
Sebagaimana pada kejadian hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 sekira jam 21.00 Wib Lalu, anak Pelapor yang bernama saudara Gulam Mahbub Alias Abub pulang kerumah bersama dengan temannya yang bernama saudari Putri, dan mengatakan “Yah Saya dikeroyok Orang,” dan Pelapor mengatakan “Bawak Fitri langsung kalian Kantor Polisi, dan kemudian Ghulam Mahbub Alias Abub
mengatakan “Iya yah.
Dan setelah itu saudara Ghulam Mahbub Alias Abub langsung pergi bersama adik laki-laki yang bernama saudara Imam Syafi’i dan selanjutnya Pelapor bersama saudari Putri langsung menyusul datang ke kantor polsek kubu, akan tetapi anaknya yang bernama saudara Ghulam Mahbub Alias tidak ada datang kekantor Polsek Kubu.
Lalu beberapa menit kemudian Pelapor mendapat Telepon dari abang iparnya yang bernama saudara Alpi dan mengatakan,” Ghulam Mahbub Alias Abub sudah ditemukan, dan Pelapor mengatakan “Langsung saja bawa Ghulam Mahbub Alias Abub ke puskesmas.
Dan setelah sampai di Puskesmas Pelapor melihat kondisi anaknya yang bernama saudara Ghulam Mahbub Alias Abub ini didapati mengalami luka-luka memar dibagian mata sebelah kiri dan kanan, dan dibagian tubuh, sedangkan saudari Putri mengalami memar dibagian pelipis mata sebelah Kiri. Atas kejadian tersebut diatas Pelapor merasa tidak senang dan melaporkan ke kantor polsek kubu,” jelas AKP Juliandi.
Selanjutnya pada Rabu 12 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB, didapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka DDS alias Saputra alias Diki sedang berada di bengkel saudara Tarigan dan tersangka F R alias Oji sedang berada di rumah orang tuannya.
Mendapat informasi tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu Bripka Riky Tri Laksono melaporkan kepada Kapolsek Kubu AKP Zulmar, SH. Atas perintah Kapolsek Kubu Ps. Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Kubu melakukan penangkapan terhadap kedua orang tersangka.
Setelah dilakukan interogasi kepada kedua tersangka, mengakui bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap Ghulam Mahbub Alias Abub dan Putri alias Iput pada hari Rabu Tanggal 30 Maret 2022 sekira jam 21.00 Wib. bersama-sama dengan tersangka lainnya yang bernama AK, JS RK dan Ardiansyah alias Ardian ( Alm )Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Kubu guna pengusutan dan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini lagi.
Untuk barang bukti berupa 2 Lembar Surat Visum dari Puskesmas Rantau Panjang Kiri Kec. Kubu Babussalam, dan kepada tersangka dijerat dengan sebagaimana mana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” Imbuhya.