Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Kasus Dosen Polbeng Gugat Dewan Senat, Ada Fakta Baru Menyeruak Nalar Publik

Redaksi Oleh Redaksi
Selasa, 7 Oktober 2025
di Berita, Berita Bengkalis, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Nasional, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:3 mins read
A A
0
Kasus Dosen Polbeng Gugat Dewan Senat, Ada Fakta Baru Menyeruak Nalar Publik

Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng).(Poto/net).

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkalis, Riauintegritas.com – Kasus dosen Politeknik Negeri Bengkalis yang menggugat Dewan Senat nya bernilai ratusan milyar semakin menarik perhatian publik. Dari pemberitaan yang beredar selama ini dikatakan bahwa dosen yang bernama Suharyono menggugat Dewan Senat Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) sebagai bentuk memperjuangkan haknya untuk kenaikan jabatan fungsional menjadi Lektor Kepala.

Suharyono beralasan, pihak kampus telah menghambat kenaikan pangkatnya, padahal seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi, akibatnya dia merasa dirugikan yang kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan menuntut ganti rugi materil senilai Rp.3.615.816.000 (tiga milyar enam ratus lima belas juta delapan ratus enam belas ribu rupiah) dan ganti rugi in materil senilai Rp.100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah).

RelatedPosts

Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026, Bupati Rohil Dorong Regulasi Pro Petani Sawit

Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Selain itu, Suharyono dalam Gugatannya juga penetapan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000 per hari. “yang harus dibayarkan masing-masing Para Tergugat bila lalai dalam melaksanakan isi putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkracht van gewijde)” bunyi gugatan Suharyono yang media ini kutip dari data umum SIPP PN Bengkalis dengan nomor register 34/Pdt.G/2025/PN Bls.

Namun ternyata ada fakta baru yang menyeruak ke permukaan membuat nalar publik kembali berfikir ulang apakah informasi yang beredar selama ini telah secara utuh diterima publik.

Dari informasi yang awak media ini dapat, bahwa Suharyono di laporkan ke Polres Bengkalis atas dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 KUHP. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/124/IX/2025/SPKT/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU tanggal 29 September 2025.

Pihak Politeknik Bengkalis melalui Ketua Jurusan Kemaritiman Zulyani mengatakan, Pada tanggal 16 September 2025, dia dihubungi oleh seorang staf bagian kepegawaian yang menginformasikan bahwa SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) atas nama Suharyono telah di upload melalui Aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) Kemendikbud sebagai salah satu pemenuhan syarat kenaikan jabatan fungsional, didalam dokumen tersebut lengkap dengan tanda tangan Zulyani sebagai atasan Suharyono.

“Saya agak terkejut karena merasa tidak pernah menandatangani dokumen dimaksud. Keesokan harinya saya dihubungi oleh wakil direktur Bapak Romadoni yang menanyakan apakah benar saya telah menandatangani dokumen SKP atas nama Suharyono dengan prediket Baik, saya jawab bahwa tidak pernah melakukan penandatanganan secara langsung dokumen tersebut,” ujar Zulyani menjawab konfirmasi awak media ini, Senin (6/10/25) malam.

Zulyani menegaskan, bahwa dia merasa tindakan Suharyono membubuhkan tanda tangannya dari scan dokumen lain dan seolah olah dokumen itu benar adanya kemudian digunakan untuk kepentingan kenaikan jabatan fungsional merupakan tindakan pidana pemalsuan tanda tangan, “dan saya keberatan akan hal tersebut, pada tanggal 29 September 2025 saya membuat laporan di Polres Bengkalis bersama kuasa hukum,” ujarnya tegas.

Zulyani tak menampik bahwa Dewan Senat Polbeng Bengkalis menghadapi gugatan dari Suharyono yang saat ini perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri Bengkalis.

“Dia menggugat karena dewan senat Polbeng tidak memberikan rekomendasi yang merupakan salah satu syarat utama kenaikan jabatan fungsionalnya,” kata Zulyani.

Zulyani menjelaskan, Rapat Dewan senat memutuskan melakukan penundaan selama 1 semester untuk kenaikan fungsional Suharyono, karena Dewan Senat menilai belakangan kinerja Suharyono relatif buruk, tidak mau melaksanakan pengajaran dan pembimbingan kepada mahasiswa (Taruna) selama 2 semester berturut turut dengan alasan sudah ingin pindah ke perguruan tinggi lain.

Padahal kata Zulyani, Penundaan kenaikan jabatan fungsional sebenarnya hal biasa dan berlaku kepada semua pegawai, tujuannya agar yang bersangkutan instrospeksi dan memperbaiki kinerjanya.

“Saya sangat menyayangkan mengapa yang bersangkutan menempuh jalan tersebut (Gugatan ke Pengadilan – red), seharusnya jika yang bersangkutan ingin pindah ke perguruan tinggi lain, fokus saja mencari perguruan tinggi yang mau menerimanya karena direktur juga sudah menyetujui usulan pindah yang bersangkutan”.

Namun begitu ditegaskan oleh Zulyani, terkait laporannya ke Polres Bengkalis murni karena adanya dugaan pemalsuan Dokumen yang baru diketahui belakangan ini.

Terpisah, Suharyono saat dikonfirmasi Selasa 7 Oktober 2025 menyampaikan “Berdasarkan bukti chat ke Ferditama Bagian Kepegawaian Polbeng, SKP yang saya serahkan adalah SKP yang terlampir diatas”.

Dengan mengirimkan Screenshot wa yang isinya lampiran file PDF dengan keterangan 2023 SKP Suharyono sudah dinilai, dan di lampiran file PDF dengan Keterangan 2024 SKP Suharyono sudah dinilai manual.

Tags: Ada Fakta BarubengkalisDosen PolbengGugat Dewan SenatHukumKasusMenyeruakNalar Publik
Previous Post

Dugaan Asusila Seret Nama Yayasan An Namiroh, Anggota DPRD Pekanbaru Zulkardi: Diproses di Polsek Senapelan dan Tidak Terbukti

Next Post

BEM Se-Riau Desak KPK dan BPK Audit Kinerja EMP di Riau: “Jangan Ada yang Bermain di Balik Migas”

BERITA TERKAIT

Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026, Bupati Rohil Dorong Regulasi Pro Petani Sawit
Pemerintahan

Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026, Bupati Rohil Dorong Regulasi Pro Petani Sawit

Rabu, 15 Juli 2026
Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose
Berita

Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Rabu, 15 Juli 2026
Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM
Berita

Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Selasa, 14 Juli 2026
Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta
Berita

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Sabtu, 11 Juli 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?
Berita

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026
Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM
Berita

Abrasi Pulau Bengkalis Kian Parah, Warga Kini Dihantui Krisis BBM

Selasa, 7 Juli 2026
Next Post
BEM Se-Riau Desak KPK dan BPK Audit Kinerja EMP di Riau: “Jangan Ada yang Bermain di Balik Migas”

BEM Se-Riau Desak KPK dan BPK Audit Kinerja EMP di Riau: “Jangan Ada yang Bermain di Balik Migas”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Duka Mendalam di Hati Korban Kebakaran 11 Ruko Bagan Batu

    Duka Mendalam di Hati Korban Kebakaran 11 Ruko Bagan Batu

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Operasi Senyap di Pesisir Mentok, Dua Truk Timah Diamankan Tanpa Kejelasan Tersangka

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kredibiltas Sosok Muflihun, “turun” ke “jantung” Problema Warganya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Sekretariat DPD Partai PAN Kota Langsa Diresmikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kasmarni Berharap Kepada Kepengurusan LPTQ Yang Baru, Untuk Terus Tingkatkan Lebih Baik dan Maju

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026, Bupati Rohil Dorong Regulasi Pro Petani Sawit

Hadiri Workshop APKASI & Sawit Expo 2026, Bupati Rohil Dorong Regulasi Pro Petani Sawit

Rabu, 15 Juli 2026
Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Pemkab Rohil Torehkan Prestasi Nasional, TP PKK Terima Penghargaan Program Imunisasi Zero Dose

Rabu, 15 Juli 2026
Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Disperindag Bengkalis Dikejar DPRD, Kuota Barcode Pertalite dan Solar Diminta Diperbesar demi Kelancaran BBM

Selasa, 14 Juli 2026
Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Warga Bengkalis Masih Berburu Pertalite, PMII: Jangan Cuma Rapat di Jakarta

Sabtu, 11 Juli 2026
SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru: THL Jadi Tersangka, Siapa Aktor Utama Kasus Korupsinya?

Rabu, 8 Juli 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.