ROHIL- Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan jangan memforward berita bohong.
Apalagi jika penggunaannya tidak bijak bisa dapat berdampak negatif kepada penggunanya sendiri.Terlebih akan ada konsekuensi hukum dan bisa menjerat apabila penggunaanya tidak bijak menggunakan medsos.
Terkait sebuah video yang viral di media sosial “tik tok” diunggah akun @Flrentina Situmo178 pada hari 8 Oktober 2022. Dalam konten video berisi foto Kantor Polres Rokan Hilir ditambahi dengan kata-kata” Ditempat ini Alm. Bapakku diperlakukan tidak wajar, diseret dan oksigen dibuka.
“Ditempat ini Alm Bapakku diperlakukan tidak wajar, didalam sel diborgol ditunjang diseret dan oksigen dibuka”.
Dalam kesempatan ini, Atas nama Kepala Kepolisian Resort Polres Rokan Hilir menjelaskan, tidak ada tahanan yang seperti itu dan menghimbau untuk yang mengunggah apabila memiliki bukti agar melaporkan hal tersebut bukannya membuat konten yang seperti itu di media sosial TikTok.
Sekali lagi ditegaskan, tidak ada tahanan diperlakukan seperti itu, jika sipenggungah ada bukti, silahkan dilaporkan hal tersebut ke Propam Polres, Propam Polda maupun Propam Mabes Polri,” ucapnya Kapolres AKBP Andrian Pramudianto saat diAula Mapolres Rokan Hilir, Kamis 13 Oktober 2022.
Perlu disampaikan, bahwa kejadian dalam konten video ‘tik tok’ yang viral ini adalah menjelaskan peristiwa kasus empat tahun yang lalu. Terkait kejadian sengketa lahan seluas lebih kurang 500 Hektar di Desa Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Kalau gak salah kasus bermula pada tahun 2018,” pungkasnya. (Rls)