LANGSA- Seorang warga Gampong (Desa) Lengkong, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Aceh akhirnya di amankan satuan Reskrim polres Langsa, RI (30) bertindak sebagai agen Chip Domino di kiosnya saat bertransaksi jual beli chip, Kamis, 06 Oktober 2022 sekira Pukul 22.00 Wib, Minggu lalu.
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, kepada media ini, Kamis, 13 Oktober 2022 menjelaskan, pelaku RI (30) menyediakan chip domino dengan cara membeli dan menjualnya kembali kepada masyarakat.
“Artinya pelaku patut diduga menyediakan fasilitas Maisir atau judi, dan pelaku kita jerat dengan pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa.
Kemudian, dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu Handphone Merk Vivo Y53 warna Gold berisikan Aplikasi Higgs Domino dan uang tunai Rp.600.000, Rupiah hasil transaksi jual beli chip domino.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan untuk dilakukan proses penyidikan kini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa,” sebutnya. (MT-007)














