Langsa, Riauintegritas.com – Masyarakat berharap dan meminta kepada PH (Penegak Hukum) Polres Langsa setelah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan Geuchik (Kepala Desa) di lima Kecamatan dalam wilayah Pemko Langsa terkait web sistem Informasi Gampong, selanjutnya pihak ketiga sebagai pelaksana perangkat tersebut juga harus ikut diperiksa dan dipanggil.
Menurut sejumlah masyarakat yang berhasil dikonfirmasi media , Sabtu (1/07/2023), mengatakan, “selama ini pemeriksaan terkait Gagalnya koneksi jaringan web sistem Informasi Gampong di Kota Langsa meski sudah berjalan hampir genap 7 (tujuh) tahun namun pemanggilan diduga baru dilakukan hanya sebatas kepada geuchik (Kepala Desa) sementara pelaksana kegiatan sepertinya tidak tersentuh hukum.
“Kami sebagai masyarakat berharap dalam kasus gagalnya koneksi jaringan web sistem Informasi Gampong yang dibangun dalam wilayah Pemko Langsa pada beberapa tahun lalu, agar tidak hanya geuchik (Kepala Desa) saja yang dipanggil tapi juga pihak ketiga sebagai pelaksana, kami masyarakat ingin tahu siapa pihak ketiga tersebut, ujar Nasir warga yang mengaku asli kelahiran Langsa kepada wartawan.
Sementara itu warga lainnya yang mengaku bernama Yusuf mengatakan, “kami berharap agar dalam penegakan hukum tidak hanya tajam kebawah tumpul ke atas, karena itu pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak ketiga perlu dilakukan, dan jika mungkin setelah cukup bukti segera tahan dan proses sesuai hukum yang berlaku, sebutnya.
Ia menambahkan, “terkait pendalaman kasus dugaan penyimpangan anggaran pada program jaringan Web Sistem informasi Gampong yang sudah berlangsung tahunan tersebut di Kota Langsa, PH (penegak hukum) juga diminta dan diharapkan agar terbuka dengan masyarakat, tidak ada yang ditutup-tutupi, dan kami masyarakat akan terus mengawasi jalannya proses pemeriksaan terkait dalam kasus ini, pungkas warga.
Berdasarkan penulusuran media ini, Pemasangan jaringan internet di setiap Gampong (Desa), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Langsa bekerja sama dengan PT.Pelabuhan Kuala Langsa dan Energi (PKLE) melakukan penyerahan web Gampong kepada 66 Gampong dalam wilayah Kota Langsa sekaligus menandatangani MOU di aula sekda pada Selasa, 26 Maret 2019 lalu.
Disebutkan, Dasar penandatanganan nota kesepakatan layanan internet dan penyerahan web Gampong dasar hukumnya sesuai dengan UU nomor 14/2008 tentang keterbukaan publik. Dan menindaklanjuti surat edaran gubernur Aceh nomor 414.24/2423 tentang penerapan sistem informasi Gampong, tujuannya mengoptimalkan pembangunan Gampong yang akutable, transparan dan berpihak pada masyarakat Gampong di wilayah pemerintah Kota Langsa dan masyarakat dapat terus mengakses melalui web yang telah di sediakan.
Hal ini sejalan dengan adanya program baru di Kota Langsa menjadi kota smartcity (kota cerdas) sebagai bentuk untuk efesiensi, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Dengan adanya program ini secara online semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat di zaman era milenial saat ini. Selain itu, mempermudah petugas di gampong ( Desa) terkait dalam melakukan monitoring keuangan dan juga bisa dilakukan pengawasan oleh masyarakat.
Diharapkan, Kota Langsa akan terus membenahi untuk menjadi kota yang berbasis digital dan akan terus berupaya mengikuti jejak kota-kota lain di Indonesian, namun sangat di sayangkan program pemerintah Kota Langsa tersebut mangkrak sejak pemasangan internet sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 tidak berjalan dan sudah di periksa oleh APH para pihak sampai sekarang belum diketahui hasil oleh media ini.(Mts.007)














