PEKANBARU- Diduga telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba, dan kematian tidak wajar terhadap anggota Polsek Pujud Alm. Briptu JDS melibatkan Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkotika Polres Rokan Hilir) dan Simon Alex Sandi Siagian (Anggota Busar Polres Rohil)
Hal tersebut disampaikan, Jaka Marhaen,SH Penasehat Hukum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang juga merupakan Penasehat Hukum (PH) dari Alm. Briptu JDS anggota Polsek Pujud yang mengalami dugaan kematian tidak wajar.
Saat dijumpai team awak media, di salah satu kafe yang ada di kota Pekanbaru. Jum’at (05/04/2024).
” Saat ini dan baru-baru ini telah terjadi dugaan tindak pidana Narkoba dan kematian yang tidak wajar terhadap Alm. Briptu JDS yang merupakan anggota Polsek Pujud.”
Perkara tersebut sudah masuk dalam persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir, pada Rabu 3 April 2024 kemarin, dengan menyidangkan perkara No. 121/Pid.Sus/2024/PN.Rhl.
Atas dugaan tindak pidana Narkoba, dengan tersangka Nerto Mariel Panjaitan (Kanit Narkoba Polres Rohil) dan Simon Alex Sandi Siagian (anggota Buser Polres Rohil).
Namun amat disayangkan, persidangan tersebut ditunda dikarenakan Penasehat Hukum tersangka tidak hadir,” beber Jaka Marhaen,SH.
Perkara penyalahgunaan Narkoba yang melibatkan Oknum Kanit Narkoba beserta anggota Buser, sehingga merenggut nyawa anggota kepolisian Polsek Pujud Alm. Briptu JDS, dimana Alm. Briptu JDS di katakan meninggal akibat Over Dosis (OD).
Tidak sampai disitu saja, keluarga Alm Briptu JDS juga melaporkan kejanggalan kematian anaknya di Mapolda Riau dengan No.LP/B/50/II/2024/SPKT/Polda Riau tertanggal 05 Feb 2024 lalu, dimana banyak terdapat luka memar ditubuh Almarhum. kembali beber Jaka Marhaen,SH.
Dan persidangan yang masuk di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, baru merupakan persidangan Perkara Narkoba saja. Sedangkan laporan dugaan kematian tidak wajar nya, masih berproses di Polda Riau,” tambah Jaka.
Pada prinsipnya perkara Narkotika dan Laporan di Polda merupakan satu rangkaian peristiwa, namun didalamnya terdapat dua dugaan tindak Pidana.
Didalam perkara Narkoba yang sedang berjalan, kami menduga banyak terjadi keanehan. Dimana kronologi berdasarkan dakwaan JPU dan kronologis Pra Rekonstruksi laporan di Polda Riau sangat jauh berbeda.
Terutama peristiwa kejadian di Kafe yang diduga tempat mereka pesta Narkoba baik alur atau pun orang-orang yang berada di TKP tersebut.
Dan dalam surat dakwaan JPU, terdengar jelas untuk kedua tersangka yang notabene nya Kanit Narkoba dan anggota Buser diduga di giring pada pasal pemakai (pasal 127 UU narkotika).
“Dengan ancaman hukum ringan, jika hal ini terjadi maka putusan ini akan memperburuk penegakan hukum di Indonesia,” sebut Jaka Marhaen S.H.
Langkah kita tidak hanya sampai disini saja, kita akan meminta kepada Kapolda Riau untuk tidak mengabaikan Instruksi Bapak Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
Agar hal-hal terkait keluhan masyarakat yang dilaporkan untuk segera diselesaikan, dan tidak main-main dengan masalah Narkoba yang apabila ketahuan akan segera dicopot Jabatannya,” tutup Jaka Marhaen,SH.
Secara terpisah ketika awak media membaca Dakwaan JPU, yang diterima team awak media dari Jaka Marhaen,SH ada keanehan yang di temukan.
Dimana ada 4 (empat) orang yang mengkonsumsi Narkoba, mengapa ada satu wanita yang tidak di tahan dan didalam proses perkara?. (Masrial/Team)
Sumber: DPP AMI.