RUPAT (Bengkalis) riauintegritas.com – Kasus pembunuhan pemuda asal Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, bernama Al Farid (32) masih menjadi misteri hingga saat ini.
Meski dua orang, Faizal alias Ijal Tuyul dan Ismail alias Mail, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun otak pelaku pembunuhan itu masih belum terungkap.
Terkait laporan Polisi Nomber: LP/14/VII/2022/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-RUPAT tanggal 18 juli 2022 tentang dugaan tindak pidana meninggal tidak wajar yang terjadi di jembatan kembar Desa Sukarjo Mesim Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis yang di laporkan oleh saudara TS. FAISAL selaku adik kandung korban.
Tim Kuasa Hukum Korban, Kantor Hukum Sabarudin, S.HI., CPLC., CPCLE & Partners saat Press Release menjelaskan atau mengungkapkan Rekasaya Lakalantas yang diduga melibatkan Kepolisian yang mengakibatkan tewasnya warga Rupat.
“Pelapor melihat adanya kejanggalan serta tidak adanya profesionalitas dalam menggungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut, sehingga kami mendesak agar perkara dugaan pembunuhan ini di ambil alih oleh Polres Bengkalis atau Polda Riau.
Kemudian pihak Polsek meminta waktu 1 minggu untuk berkoordinasi dengan pihak Polres Bengkalis, kemudian pihak Polres Bengkalis mengambil alih penaganan Perkara dugaan pembunuhan ini,” ungkap Saripudin pada Press Releasenya, Jum’at (21/10/2022), selaku Tim Kuasa Hukum Korban.
Selanjutnya disampaikan Sabarudin, S.HI, “Pihak penyidik Polres bergerak cepat melakukan outopsi terhadap mayat klien kami serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Sehingga hasil nya pada tanggal 10 oktober 2022 saudara saksi Faizal alias Ijal Tuyul yang awalnya sebagai saksi kemudian beralih setatusnya sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, selanjutnya secara terpisah pada tanggal 14 oktober 2022 penyidik Polres Bengkalis melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara Ismail alias mail selaku tersangka ke 2,” tambah Saripudin.
Dan berdasarkan hasil keterangan para tersangka tersebut bahwa mereka melakukan Pemukulan/pembunuhan Terhadap diri Korban ini atas perintah atau di perintahkan oleh Oknum Polisi, BRIPKA AH untuk melalakukan penghadangan terhadap korban, sehingga korban tewas dan meninggal dunia.
“Kami berharap terhadap Oknum kepolisian tersebut yang terlibat dapat dilakukan pemidanaan serta di berhentikan secara tidak hormat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mengigat ini merupakan kejahatan kemanusian yang tidak bisa ditolerir. Dan kami juga berharap kepada penyidik kepolisian Polres Bengkalis agar pihak – pihak yang terlibat dalam perkara ini yang mencoba menghalang-halangi serta mengkaburkan dugaan pidana pembunuhan ini seolah-olah ini merupakan Lakalantas Murni, segera dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yang masih berkeliaran diluar demi tegaknya hukum dan keadilan di Republik Indonesia ini,” tutupnya.