Rohil,Riauintegritas.com -Tahun Angggaran 2024 – 2025 Setda Rokan Hilir mengalokasikan anggaran Penyediaan Logistik, Mamin dan Perjalanan Dinas yang cukup besar ditengah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah begitu juga tahun anggaran 2024 (Rabu 14 Januari 2026)
Dikonfirmasi pengiat anti korupsi Rahmad Andi SH menyampaikan kepada awak media ini , melalui arahan Presiden Prabowo Subianto yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-1023/MK.02/2024 tanggal 7 November 2024, sehingga mempertahankan anggaran belanja yang tidak produktif dapat berpotensi tidak sejalan dengan
Instruksi Presiden tersebut.
Untuk itu beliau membeberkan kepada awak media bahwasanya pada tahun anggaran 2024 anggaran terkait dengan Penyediaan Bahan Logistik Kantor sekretariat daerah Rohil diperkirakan mencapai 4,5 Miliar dimana anggaran ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan , jelasnya
Itu terjadi pada perubahan APBD 2024 sebesar 799 Juta, Artinya Anggaran kegiatan ini sebelum perubahan APBD Rohil 2024 diperkirakan pada angkanya 3,7 Miliar. Kenaikan Anggaran Penyediaan Bahan Logistik Kantor ditengah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah sangat anomali dan menimbulkan pertanyaan publik Rokan Hilir.
Disis lain terkait Penyediaan Bahan Logistik Kantor yang mencapai 4,5 Miliar, anggaran perjalanan dinas pada seluruh kegiatan Setda Rohil Tahun Anggaran 2025 cukup besar diperkirakan mencapai 6,3 Miliar, dan belanja terkait makan dan minum diperkirakan mencapai 11 Miliar.
Jika mengacu pada tahun anggaran 2024 anggaran perjalanan dinas khusus Bagian Umum Setda Rokan Hilir pada Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD diperkirakan
mencapai 3,2 Miliar sedangkan pada tahun anggaran 2025 diperkirakan mencapai 2,2 Miliar.
Rahmad andi juga menjelaskan Dengan Jumlah Pegawai dilingkungan Setda Rokan Hilir yang diperkirakan mencapai terdiri 191 Orang terdiri dari; (1) Jabatan Struktural sebanyak 20 orang, (2) Jabatan Fungsional Tertentu sebanyak 35 orang, (3) Staf PNS sebanyak 136 orang, dengan 12 orang Kepala Bagian, 3 Asisten dan 3 Staf Ahli Bupati, anggaran yang cukup besar ini tentunya menjadi pertanyaan besar di masyarakat Rokan hilir ditengah masih banyaknya tunda bayar yang menjadi utang pemda rokan hilir.
Dari uraian diatas dengan memperhatian data dan informasi yang diperoleh serta dengan analisa sederhana yang dilakukan, penggunaan anggaran Setda Rokan Hilir pada tahun anggaran 2024-
2025 diduga ada penyimpangan diantaranya :
1. Adanya Dugaan Setda Rokan Hilir mengabaikan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Negara dan Daerah terkait dengan membengkaknya anggaran Logistik, Perjalanan dinas dan Belanja Makanan dan Minuman dilingkungan Setda Rokan Hilir.
2. Adanya Dugaan anggaran logistik, perjalanan dinas, dan konsumsi di Setda Rohil menunjukkan kecenderungan belanja yang bersifat konsumtif dari pada produktif, sehingga berpotensi terjadinya pemborosan anggaran.
3. Adanya Dugaan Mark-up dalam pada belanja logistik dan konsumsi pada Setda Rokan Hilir tahun anggaran 2024-2025.
4. Adanya Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Setda Rokan Hilir tahun anggaran 2024-2025 diantaranya terkait dengan Penggunaan Anggaran Kegiatan Penyelenggaraan Rapat
Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
5. Potensi Kerugian negarap diperkirakan pada dugaan kegiatan ini diperkirakan mencapai 3 Miliar.
6. Pihak Pihak yang diduga terlibat Pengguna Anggaran Setda Rokan Hilir Tahun 2024-2025, kabag Terkait dengan Kegiatan Penyediaan Logistik, Kegiatan Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD, dan PPTK terkait dengan kegiatan tersebut.
7. Semua data dan informasi yang diperoleh kiranya dapat digunakan sebagai pintu masuk atau sebagai data permulaan oleh APH untuk mendalami apakah ada atau tidak tindakan melawan hukum didalamnya
karena sebagai masyarakat diperbolehkan, serta didorong untuk mengawasi dan menduga adanya penyelewengan anggaran. Selama dugaan tersebut didukung oleh data (seperti rincian anggaran yang tidak masuk akal) dan dilaporkan melalui saluran resmi (KPK, Kejaksaan, atau Kepolisian), peran masyarakat tersebut merupakan perbuatan yang dilindungi undang-undang (1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Pasal 41), Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018, UU No. 13 Tahun 2006 jo.
UU No. 31 Tahun 2014 (LPSK), UU No. 14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik), Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025). Tuntasnya
Terpisah saat dikonfirmasi Sekretariat Daerah kabupaten Rokan Hilir H.Fauzi Efrizal S. Sos. M. Si , saat dihubungi melalui telepon seluler nya ” menjelaskan bahwa sebagai sekda saya harus lihat dulu secara rinci anggaran mana yang sudah dipakai dan mana yang tidak terpakai ,seandainya ada yang salah gunakan kira siapa yang menggunakannya, itu nanti akan terbaca dan terlihat nantinya,
kegiatan itu secara teknis berada bagian umum sekretariat daerah dan dibawah naugan saya selaku sekda tapi secara teknisnya itu dibawah kabagnya karena rincian segala macam termasuk SPJ pertangung jawabnya ada dibagian umum dan bisa juga nanti ke kabag umum langsung untuk dicek serta klarifikasi tak ada maslah itu tegasnya.
Saya pun selaku sekda juga wanti wanti dalam hal itu, bukan untuk mencari makan untuk angaran segitu , terkadang kita berangkat dengan angka segitu udah tekor ,apalagi kalau kita berangkat 2 atau 3 orang tak mungkin bayar masing masing,candanya (sambil ketawa)
Berlanjut saat disinggung ada salah satu item kegiatan yaitu Penyediaan Bahan Logistik Kantor sekretariat daerah Rohil diperkirakan mencapai 4,5 Miliar dimana anggaran ini mengalami kenaikan yang cukup signifikan yang tejadi pada APBD-P yang awalnya sebesar 3,7 miliar angka kenaikan sebesar 799 juta, beliau “mengatakan akan dilihat karena sayapun belum melihat secara rinci dimana penambahan itu dan beliau (sekda red ) juga menyampaikan bahwasanya hasil audit nanti kita akan memberikan gambarannya ,jelasnya (sy*)















