Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Dr YK; Oknum Penyidik Polsek Tampan Kurang Kerjaan, Pasal 335 KHUP di Paksakan Naik Tanpa Melakukan RJ Terlebih Dahulu

Redaksi Oleh Redaksi
Kamis, 30 Maret 2023
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim
Reading Time:3 mins read
A A
0
Dr YK; Oknum Penyidik Polsek Tampan Kurang Kerjaan, Pasal 335 KHUP di Paksakan Naik Tanpa Melakukan RJ Terlebih Dahulu
0
SHARES
214
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU, Riauintegritas.com – Oknum penyidik Polsek Tampan dilaporkan ke Propam Polda Riau. Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut dilaporkan oleh seorang warga yang bernama Urin. Selasa (28/3/2023).

RelatedPosts

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Dalam dumas nya, urin mengatakan bahwa penyidik yang menangani perkaranya diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas, dimana oknum penyidik tersebut tidak memperhatikan kronologis perkara dan legal standing (hak keperdataan) yang mengakibatkan urin melarang dan menghalau orang lain yang ingin menguasai lahan miliknya.

“Penyidik tidak menerima masukan dari Kuasa Hukum saya Dr. Yudi Krismen, Us, S.H., M.H Dkk terkait perlu dilakukan pendalaman terhadap hak keperdataan yang saya maksud sehingga saya menganggap penyidik tidak profesional,” ungkap Urin.

Urin menuturkan Bahwa tentang duduk perkara, dia memiliki sebidang tanah yang terletak di Jl. Sentosa Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru Provinsi Riau berdasarkan Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor: 341/SK/SM/1982 atas nama Junu yang merupakan ayah kandungnya.

Diatas tanah tersebut, seorang pengembang perumahan mengajak kerjasama membangun perumahan diatas lahan milik nya dengan perencanaan membangun rumah type dan type 38 dengan perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian nomor: 461 yang dibuat dihadapan Notaris H. MASRIZAL, A.Md., S.H., M.K.n., M.H. pada tanggal 21 Januari 2017 dengan Herwandi

Sebelumnya, Surat Keterangan Pemilik Tanah Nomor: 341/SK/SM/1982 atas nama Junu telah dibalik namakan ke atas nama Herwandi dengan Surat Keterangan Ganti Kerugian Nomor: 28/593-83/KT-I/2017 tanggal 9 Januari 2017.

“Namun seiring berjalannya waktu, Herawadi tidak mampu untuk memenuhi kesepakatan dalam Perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian nomor : 461 tersebut” tutur Urin.

Kemudian sambung urin, Herawadi melakukan take over ke Angga Rahyu Shaputra selaku Direktur PT. Rahyu Sinergi, selanjutnya Urin dan Annga Rahyu Shaputra membuat Perjanjian Pembangunan Rumah Tempat Tinggal dan Penentuan Bagian Nomor 05 tanggal 17 Juni 2019 dihadapan Notaris H. Masrizal, A.Md., S.H., M.K.n., M.H.

Tetapi kata urin, hingga kini dia tidak mendapatkan haknya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama Angga Rahyu Shaputra. “saya merasa tertipu karena tidak mendapatkan hak sesuai dengan perjanjian tersebut, sehingga telah menimbulkan kerugian yang nyata,” ungkapnya.

Kemudian Urin membuat laporan Polisi ke Polresta Pekanbaru dengan LP Nomor: LP/B/1120/X/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tanggal 21 Oktober 2022.

Urin mengatakan bahwa Angga Rahyu Shaputra mengklaim bahwa dia telah memberikan hibah tanah yang diperuntukan untuk jalan perumahan. padahal kata Urin, dia tidak pernah memberikan hibah dan tidak pernah mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris untuk memberikan hibah tanah kepada Angga Rahyu Shaputra yang diperuntukan untuk jalan tersebut mengingat masih atas nama Alm. Junu ayah nya sesuai dengan Surat Pernyataan tanggal 17 Januari 2023.

“Saudara Angga Rahyu Shaputra ingin membangun jalan dan menembok jalan yang masih milik saya atau tanah tersebut tidak pernah dilakukan kerjasama dengan Angga Rahyu Shaputra dengan cara mempekerjakan orang lain termasuk Pelapor Andi Saputra Tampubolon,” terangnya.

Karena urin melihat banyak orang yang datang mencabut tanaman dan menyingkirkan tumpukan kayu yang dibuatnya, kemudian dia menghalau supaya pekerja tersebut pergi.“pada saat itu saya sedang membersihkan rumput dengan cangkul ditanah milik saya,” jelasnya.

“Umur saya yang sudah menginjak 64 Tahun yang seorang diri pada saat itu dan melihat banyak orang (para pekerja) datang untuk menguasai tanah milik saya, seharusnya sayalah dalam keadaan terancam pada saat itu. Terhadap bukti cangkul yang saya gunakan untuk membersihkan lahan milik saya tidak pernah saya gunakan untuk memukul para pekerja bahkan tidak ada bukti Visum et Repertum yang diakibatkan oleh cangkul tersebut, yang diperlihatkan oleh penyidik melainkan hanya celana yang sudah robek yang saya tidak robek akibat apa,” tambahnya.

Atas laporan Andi Saputra Tampubolon tersebut, urin mengatakan bahwa dia selalu bersikap kooperatif. tetapi prosesnya telah naik ke tahap sidik berdasarkan SPDP Nomor B/80/XI/2022/Reskrim Tanggal 01 November 2022.

“Akan tetapi saya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan tersebut yang juga merupakan hak saya hingga diserahkan kepada Kuasa Hukum saya pada tanggal 7 November 2022” kata Urin.

Urin juga mengatakan, Bahwa setelah naik ke tahap sidik, dia tidak pernah mendapatkan surat panggilan sebagai saksi. “kemudian pada tanggal 06 November 2022 saya di jemput paksa dan ditangkap berdasarkan surat penangkapan No. SP- Kap/157/XI/2022/Reskrim 6 November 2022.”

Pada saat dibawa ke Polsek Tampan, Urin mengakui mendapat perlakuan kasar oleh oknum polisi, dipukuli oleh BRIPKA R.G S hingga pingsan. “Atas tindakan tersebut sangat menyiksa diri saya,” ungkap Urin.

Urin menuding, Bahwa penyidik terindikasi menerima masukan dari pihak ketiga An. Angga Rahyu Shaputra yang tidak ada hubungannya dalam perkara a quo. Hal ini kata dia, dibuktikan dengan dihadirkan oleh Penyidik Sdr. Angga Rahyu Shaputra pada Restorative Justice pada tanggal 8 November 2022 di POLSEK Tampan.

Pada saat itu sambung Urin, Sdr. Angga Rahyu Shaputra dan kuasa hukumnya juga turut mengisi absen hadir. sedangkan Pelapor Andi Saputra Tampubolon tidak hadir pada saat Restorative Justice tersebut, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir. “Ini menjadi janggal menurut saya, Restorative Justice dilakukan tanpa menghadirkan Pelapor,” pungkasnya.

“Dan hingga saat ini saya saya tidak pernah dipertemukan dengan Pelapor oleh Penyidik Polsek Tampan untuk dilakukan Mediasi atau Restorative Justice,” tutup Urin dalam surat pengaduannya.

Tags: Dr YKHukumKurang KerjaanOknum Penyidik Polsek TampanPaksakan NaikPasal 335 KHUPpekanbaruriauTanpa Melakukan RJ
Previous Post

Aksi Keprihatinan Petani Sawit Indonesia, Rusli Ahmad: Masalah Bukan Berasal dari Luar Negeri, Tapi dalam Negara Ini

Next Post

BPK Perwakilan Riau Lakukan Pemeriksaan, Sekdako Minta Kepala OPD Agar Tunda DL 

BERITA TERKAIT

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
BPK Perwakilan Riau Lakukan Pemeriksaan, Sekdako Minta Kepala OPD Agar Tunda DL 

BPK Perwakilan Riau Lakukan Pemeriksaan, Sekdako Minta Kepala OPD Agar Tunda DL 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.