LAMPUNG- Riauintegritas.com – di duga telah terjadi tindak pengroyokan dan ancaman pembunuhan terhadap saudara Marsi yang beralamatkan desa Tiyuh Setia Agung pada hari Rabu 28/9/22 oleh pasangan suami istri saudara SK dan Saudari MH yang beralamatkan desa tiyuh bojong dewa, kejadian tersebut atau tempat kejadian perkara (TKP) di desa atau tiyuh Cahyo Randu kecamatan Pagar Dewa, kabupaten Tulang Bawang Barat.
Saat di konfirmasi terkait peristiwa tersebut saudara Marsi menjelaskan, awal mula saya datang ke desa tiyuh Cahyo Randu untuk menyelesaikan masalah hutang piutang keponakan saya saudari Mega, Sebesar Rp.20.000.000, Rupiah akan tetapi saudara SK dan saudari MH tidak terima karna uang tersebut berbunga dan jumlah uang tersebut sudah menjadi Rp.29.900.000, Rupiah.
Merasa tidak terima, Lalu Saudari MH naik pitam dan menarik kerah baju saudara Marsi dan menyretnya dan suami dari MH juga mengeluarkan sebilah pisau yang di selipkan di pinggang nya dan mencoba menghampiri saya dan di halangi oleh warga setempat, dan saudara SK berkata kalau kamu tidak membayar hutang tersebut kamu akan saya bunuh,” ucapnya.
Akibat kejadian itu, mertua dari saudari Mega juga jatuh pingsan, karna shok dan di larikan ke rumah sakit, melihat itu lalu Saudara SK dan istri nya buru-buru meninggalkan tempat itu,” terangnya.
Dan tim media konfirmasi kepada beberapa warga setempat terkait kejadian itu, saat di konfirmasi beberapa warga setempat membenarkan kejadian tersebut. Lalu tim media mencoba mendatangi kediaman saudara SK namun saudara SK dan istri nya saudari MH tidak ada di tempat, hingga berita ini di terbitkan saudara SK dan saudari SM belum bisa di jumpai.
Akibat kejadian itu saudara Marsi tidak terima dan melaporkan peristiwa tersebut di Polres tulang bawang barat pada hari itu juga sekitar pukul 16:30 Wib. dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi. No:LP/B/391/IX/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung.
Yang bertanda tangan di bawah ini saya: Marwan Harahap, pangkat Inspektur Polisi Satu NRP 68100270, jabatan Kepala jabatan pada kantor tersebut di atas menerangkan dengan sebenar nya bahwa pada hari ini tanggal 28 september 2022 pukul 15 :49 waktu setempat, telah datang ke SPKT seorang laki-laki.
1. Nama : MARSI
2.Tempat Tanggal Lahir : Gunung Terang 17-08-1981
3. AGAMA : ISLAM
4. Kewargaan Negara : Indonesia
5. Pekerjaan : Wiraswasta
6. Alamat : Setia Agung Rt/Rw 2/1 Gunung Terang Tulang Bawang Barat
Telp/Fax/Email : 082371752999.
Telah melaporkan tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 335, pada hari rabu tanggal 28 September 2022 sekira jam 14:00 Wib di kediaman saksi An. Mega Sari yang beralamatkan di desa tiyuh Cahyo Randu kec. Pagar Dewa kab. Tulang Bawang Barat.
Cahyo Randu, Pagar Dewa pelapor atas Nama Marsi dan terlapor atas Nama Dalam Lidik sesuai dengan laporan polisi Nomor : Lp/B/391/IX/2022/SPKT/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung tanggal 28 September 2022.
Demikian surat tanda penerima laporan ini di buat untuk dapat di pergunakan seperlu nya.
Untuk itu saya mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat menyelidiki peristiwa tersebut dan dapat mengambil tindakan tegas, supaya mereka bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pintanya.
(Riki)