Lampung- Riauintegritas.com- Di duga kuat Oknum Kepala Desa Tiyuh Indraloka II Kecamatan Way Kenanga, Saudara NP (55) Selaku Kepala Desa telah Menjual Sebidang Tanah Aset Desa berupa Tanah (R), kepada salah satu Perusahan yang sedang berdiri di Desa Tiyuhtersebut demi untuk kepetingan pribadinya.
Dugaan kuat tentang Pejualan Aset Desa Tiyuh berupa Tanah (R) oleh Oknum Kepala Desa Indraloka Dua (II), mencuat saat Tim Media melakukan penelusuran terkait tukar guling Jalan Tanah, antara Desa Tiyuh Indraloka II dengan CV. Agri Strach yang di duga Bernilai Ratusan Juta Rupiah.
Dan keterangan itu Kami dapat dari Beberapa Masyarakat yang enggan di sebut kan Nama nya, Masyarakat tersebut berasal dari Suku 01 Desa indraloka II, yang berketempatan di Tanah R tersebut mengatakan bahwa, Aset Desa yang di jual ke salah satu Perusahan menjumpai kami Tim Media untuk Mengadu dan mohon Petunjuk untuk tindak lanjut perihal tersebut, kepada Kami Tim Media.
Bahwa ada Tanah Aset T
Desa yang sudah Bersetifikat atas Nama Muyanto telah di Jual secara sepihak oleh Oknum Kepal Desa Saudara NP, tanpa memberi tahu dahulu Saudara Muyanto selaku Pemilik di setifikat tersebut. berdasarkan Keterangan dan Informasi yang Kami dapat dari Beberapa masyarakat Suku 01 Rt 01, Selanjut nya kami Tim Media melakukan penelusuran dan mencari kebenaran dari informasi tersebut.
Dan Kami Tim Media pun cukup menapatkan Bukti-bukti yang cukup kuat, dan itu di peroleh dari Beberapa Keterangan dari Masyarakat Suku 01 Rt 01 Indraloka II itu benar ada nya. Karna Salah Satu Saksi, Saudara Wandito selaku Ketua Suku 01 memberikan informasi melalui Via HenPond, bahwa memang benar telah terjadi Penjualan Tanah (R) bersetifikat atas Nama Muyanto oleh Oknum Kepala Desa kepada salah satu Perusahan, dan itu terjadi sudah cukup lama sekali.
Sebab Kepala Desa Tiyuh Saudara NP pernah pinjam Rekening saya untuk menerima Uang hasil penjualan Tanah R yang jumlah uangnya kurang lebih Lima Puluh Juta Rupiah Rp.50.000.000,
setelah uang penjualan Tanah R itu di Transfer ke Rekening Saya dari CV. Agri Strach.
Uang tersebut Saya yang mengambil ke Bank dan langsung Saya antar ke Kediaman Kepala Desa Saudara NP, itu juga Saya mengantarkan nya di dampingi oleh Saudara H Supri Menejer CV Agri Strach dan Saudara Fauzan Selaku Tokoh Masyarakat Suku 01,” jelas Wandito.
Keterangan yang sama Kami dapat dari salah satu Wakil Perusahan CV Agri Strach dan Beliau membenarkan bahwa telah membeli Sebidang Tanah Seluas kurang lebih 125.M dari Saudara NP.
Selanjut nya Kami Tim Media mencoba mengunjungi kediaman Saudara Muyanto yang atas Nama kepemilikan Tanah tersebut.
Untuk mencari Bukti dan kebenaran nya, dan Sesampai nya di Kediaman, Kami Tim Media langsung bertemu dengan Saudara Muyanto di Kediaman nya. Dan Saudar Muyanto saat di Konfirmasi, Beliau mengatakan Saya siap memberikan kesaksian dan di konfirmasi,” ucap muyanto.
Lalu Kami langsung Konfirmasi Mohon izin, apakah Saudara Muyanto tau kalau ada Tanah bersertifikat atas Nama Saudara yang di jual oleh Oknum Kepala Desa Saudara NP kepada, CV Agri Strach? Saya tidak tau Mas, soal nya Saya tidak pernah memegang dan melihat sertifikat itu.
Kalau letak Tanah nya Saya tau letak nya di mana, tapi saya tidak merasa memiliki Tanah tersebut, yang sebatas Saya tau bahwa Nama Saya cuma di pakai untuk atas Nama saja, dan masalah sertifikat itu sudah cukup lama waktu masih Kepala Desa nya Saudara Warto.
Mengenai Keberadaan Sertifikat tersebut sampai saat ini Saya tidak tau Mas, di manadan kemana keberadaan Setifikat yang kata nya atas Nama Saya itu sekarang,” ucap Muyanto.
Dengan ada nya hasil Konfirmasi, Bukti dan Saksi kuat, selanjut nya Tim Media mengunjungi kediaman Kepala Desa Tiyuh saudara NP, sekitar Pukul 21:00 WiB, karena sebelumnya sudah membuat janji akan bertemu, saat di Konfirmasi saudara NP terlihat dengan senang hati untuk memberikan informasi,
Saudara NP mengatakan, itu semua memang benar Dinda, kalau Kanda mu ini menjual Tanah Aset Desa yang berupa Tanah R, yang harga jualnya di bawah Lima Puluh Juta Rupiah Rp.50.000.000, dan bila masyarakat minta untuk di pulangkan maka Kanda siap.
Saudara NP pun minta jika Dinda mau usut semua aset Desa, jangan cuma Kanda saja yang di usut, karna yang menjual Tanah R itu Bukan Kanda sendiri, masih banyak yang ikut menjualkan Tanah R Aset Desa ini selain Kanda,” Tegas NP.
Atas dasar Bukti, Saksi dan pengakuan langsung dari Oknum Kepala Desa (Tiyuh) Indraloka II Saudara NP, masyarakat khususnya RK 01 segera akan membuat laporan resmi ke Polres Tulang Bawang Barat, harapan dan permohonan masyarakat,” terangnya.
” Semoga Aarat Penegak Hukum (APH) dapat menegakkan Hukum seadil-adilnya dan tidak pandang bulu, kepada saudara NP yang seolah-olah akan kebal dengan hukum dengan mengatas namakan jabatan selaku Kepala Desa dan sebabagai pejabat publik,” harapnya.
Kami juga berharap kepada Tim Media agar dapat mendampingi Kami Laporan untuk Proses Hukum untuk Saudara NP hingga ada keputusan hasil Laporan Kami,” pinta Masyarakat.
(Riki-Tim)














