SIAK- Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini nasib itu dialami oleh FS (14) dan BDW (16) warga Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.
Kejadian itu pada Selasa (2/5/2023) malam di Jalan Imam Sulung depan Kuburan Kampung Rempak Kecamatan Sabak Auh.
Dijelaskan Kapolsek Sabak Auh Ipda Fiqih Panji Ramadhan melalui Kanit Reskrim Bripka Suryadi, dikatakannya, kejadian Selasa 02 Mei 2023 sekira pukul 21.30 WIB.
Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa, anaknya yang bernama FS dipukul orang di jalan depan kuburan.
Kemudian pelapor langsung menuju ke depan Kuburan, dan sesampainya di sana pelapor melihat orang ramai dan pelapor menanyakan masalah yang terjadi kepada anaknya.
“Orang tua korban (FS) Nurazak melaporkan bahwa, anaknya dipukul oleh WD. Pemukulan itu terjadi di depan kuburan Kampung Rempak, Kecamatan Sabak Auh,” kata Suryadi, Rabu (3/5/2023) petang.
Suryadi juga menjelaskan, saat ini belum dilakukan penahanan terhadap tersangka. Menurutnya, masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Namun ia memastikan, bahwa kasus itu tetap naik.
“Pelaku tidak kita tahan, kita masih mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti. Kita tunggu gelar di Polres dulu, intinya kasus ini tetap naik,” tegasnya lebih jauh Suryadi mengatakan, hasil dari visum di Puskesmas Sabak Auh berdasarkan keterangan Dokter secara lisan yang memeriksa ada bekas luka kecil dan nyeri wajah.
Visum sudah kita lakukan, hasilnya memang ada bekas luka kecil bekas nyeri pada wajah. Korban saat ini trauma”, tutupnya.
Pelaku atas perbuatannya bisa dijerat dengan Pasal 80 (1) Jo. Pasal 76c UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak dan UU No 1/2023 Pasal 351 ayat (1) dengan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan, dan denda 4,5jt. (Tim)















