Langsa, (Aceh) Riauintegritas.com – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh Diminta oleh penguna jalan mulai dari simpang Comodore sampai perbatasan Kota Langsa yaitu di Keude Birem Aceh Timur, sepanjang jalan tersebut dipenuhi banyak lubang sehingga mengancam keselamatan jiwa pengendera mobil terutama pengendara sepeda motor.
Pantauan riauintegritas.com, Rabu 18 Januari 2023, lubang yang sangat dalam menghiasi badan jalan dari simpang Comodore, Gampong (Desa) Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, seharusnya pihak BPJN Aceh memberi tanda sekitar lubang jalan itu agar penguna jalan bisa waspada.
Salah seorang warga penguna jalan nasional itu yang belum diketahui namanya, menceritakan, Sebelumnya lubang itu di pasang tanda sudah ada pengendara sepeda motor terperosok ke dalam lubang itu, kami yang melihat tidak bisa berbuat apa-apa, paling bisa kami lakukan menolongnya jika pun jatuh di atas sepeda motor akibat lubang itu,” ucapnya.
Terpisah, warga lainnya, Sulaiman, meminta Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh dengan nada tegas mengatakan jika ada warga korban kecelakaan pada lubang jalan ini kami akan mempidanakan mereka, karena di dalam Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, sebagaimana yang di sebutkan pada pasal 273 yang berbunyi ayat 1, setiap penyelenggaraan jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.12 juta rupiah, dan bisa juga dipidana lainnya dengan ancaman 5 (lima) tahun.
Selanjutnya di Pasal ( 2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Pasal (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
Pasal (4) Penyelenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Warga juga meminta kepada camat Langsa Baro dan Pj.Walikota Langsa, serta Dinas PUPR Kota Langsa untuk menyurati Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Aceh untuk segera memperbaiki jalan negara mulai dari simpang Comodore sampai perbatasan Keude Birem Aceh Timur, karena sudah cukup banyak lubang timbul yang setiap saat mengancam jiwa masyarakat.
Media ini pernah menyorot tentang kondisi Jalan nasional tersebut pada tahun lalu, namun tidak ada reaksi, apakah harus menunggu jatuh korban lalu lintas meninggal dunia baru ada perbaikan?, dimana letak tanggung jawab BPJN untuk merawat jalan nasional tersebut.
Keterangan dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tentang keluhan masyarakat tentang jalan banyak lubang belum diperoleh sampai berita ini di kirim ke redaksi. (MT-007)