Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Buntut Dugaan Mafia Tanah di Marpoyan Damai Pekanbaru, Afriadi: Segera Periksa Oknum RT 04/RW Hingga BPN

Redaksi Oleh Redaksi
Rabu, 13 Agustus 2025
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Hukrim, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:2 mins read
A A
0
Buntut Dugaan Mafia Tanah di Marpoyan Damai Pekanbaru, Afriadi: Segera Periksa Oknum RT 04/RW Hingga BPN

Afriadi Andika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum.(Poto/ist).

0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Sengketa tanah di Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, kembali mencuat. Afriadi Andika, S.H., M.H., selaku kuasa hukum warga, menegaskan bahwa hingga kini warga tidak pernah melihat surat hak milik tanah yang diklaim oleh pihak tertentu.

Ia menilai kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana dugaan mafia tanah beroperasi bahkan diduga melibatkan pejabat negara. “Kami menduga kuat ada permainan oknum dan praktik dugaan mafia tanah yang dilakukan dengan sangat lihai,” ungkap Afriadi Andika kepada wartawan di Pekanbaru. Rabu (13/08/25).

RelatedPosts

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Menurut Afriadi, dugaan mafia tanah adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan melibatkan jaringan terorganisir. Dugaan Modusnya beragam, mulai dari manipulasi dokumen, penyalahgunaan kewenangan, hingga intimidasi terhadap pemilik lahan sah.

Mengutip Kamus Besar Bahasa Indonesia, mafia adalah perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan, sementara tanah adalah permukaan bumi yang diberi batas secara hukum. Peningkatan jumlah penduduk dan keterbatasan lahan membuat nilai tanah kian tinggi dan rawan diperebutkan.

Sengketa tanah ini juga erat kaitannya dengan hak kepemilikan dan legalitas yang diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Peraturan ini bertujuan memberikan perlindungan hukum kepada pemilik tanah yang sah dari klaim ilegal pihak lain.

Afriadi menegaskan bahwa kasus ini harus ditangani serius oleh Presiden RI, Mabes Polri, Kejaksaan Agung, Menteri ATR/BPN, serta Komisi II dan III DPR RI.

“Segera periksa oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, dan jajaran BPN Pekanbaru. Ini tuntutan publik untuk menghadirkan kepastian hukum,” tegasnya.

Afriadi juga mengingatkan publik akan pentingnya memahami regulasi perpajakan dan pengelolaan tanah sesuai UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP, UU 1/2022 tentang PBB-P2, serta Pasal 23 ayat (2) UUD 1945.

Ia menyebutkan, dalam yurisprudensi Mahkamah Agung RI, penguasaan fisik lahan selama bertahun-tahun memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Saya punya bukti kepemilikan tanah orang tua saya dengan nomor surat terdaftar di kecamatan sebelum wilayah ini dimekarkan dari Kecamatan Bukit Raya. Dokumen itu sudah ditandatangani dan distempel basah oleh pihak kecamatan,” jelasnya.

Afriadi berharap pejabat Republik Indonesia mendengarkan keluhan masyarakat Tangkerang Barat dan menindak tegas mafia tanah yang merugikan rakyat. Dan orang tuanya berencana melaporkan kasus ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, dan meminta perhatian langsung dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid agar segera turun tangan dan menindaklanjuti proses agar jelas kepastian hukum biar terang benderang.

“Kami akan minta Dirjen 7 untuk ikut mendorong proses ini, serta memohon agar Pak Menteri Nusron Wahid segera menindak
oknum RT 04, RW 08, Lurah Tangkerang Barat, Camat Marpoyan Damai, dan jajaran BPN Pekanbaru. Saya ulang lagi, Saya punya bukti kepemilikan tanah orang tua saya dengan nomor surat terdaftar di kecamatan. Ditandatangani dan distempel basah oleh pihak kecamatan serta kita bayar PBB jangan mempersulit masyarakat,” ujarnya dengan nada kekesalan.

Tags: Afriadi: Segera PeriksaBuntutdi Marpoyan Damai PekanbaruDugaan Mafia TanahHingga BPNHukumOknum RT 04/RW
Previous Post

Sempat Mati Suri, DPW LPLHI KLHI Provinsi Riau Dibentuk Kembali

Next Post

Siap Bersinergi: LPLHI KLHI Riau Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai

BERITA TERKAIT

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes
Berita

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026
Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN
Berita

Komisi III DPRD Bengkalis Sampaikan Aspirasi Masyarakat Terkait Infrastruktur Listrik kepada PLN

Minggu, 2 Agustus 2026
Next Post
Siap Bersinergi: LPLHI KLHI Riau Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai

Siap Bersinergi: LPLHI KLHI Riau Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kesbangpol Rohil inginkan generasi muda, pembentukan karakter agar jauh dari narkoba

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Jaksa hanya tuntut terdakwa narkotika dengan BB 26 Gram ,5Tahun Penjara

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

DPRD Bengkalis Gali Informasi Tata Kelola Desa, Soroti Pemilihan RT/RW dan Revitalisasi BUMDes

Minggu, 2 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.