BENGKALIS- Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis memberikan peringatan keras terhadap bagi masyarakat apabila membuka lahan dengan cara membakar. Sabtu 08/04/2023.
“Bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar, sanksi pidana menanti. Sebagaimana pasal 69 ayat 1 huruf (H) dengan pidana selama 3 tahun penjara. Dan paling lama 10 tahun penjara, sedangkan denda sebesar Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” ungkap Kepala BPBD Bengkalis, Supandi kepada wartawan, Sabtu ( 8/03/2023) di Bengkalis.
Peringatan keras tersebut. Dikatakan Supandi, pihaknya juga telah melakukan pemasangan peringatan dengan memasang di sejumlah titik seperti di desa Pematang Duku, Kembung baru, Kembung Luar, dan desa Teluk Pambang.
“Pemasangan rambu rambu pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini sengaja di pasang untuk mengingatkan bagi masyarakat, agar untuk memperhatikan terhadap membuka lahan tidak dibenarkan dengan cara membakar. Karena pidana dan denda akan menanti,” tegas Supandi.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBP Bengkalis Kusnen mengatakan, pemasangan rambu – rambu pencegahan kebakaran lahan dan hutan sesuai arahan Kalaksa BPBD Kab Bengkalis, terutama titik rawan kebakaran.
“Alhamdulillah pemasangan rambu rambu peringatkan pencegahan Karhutla telah dipasang dititip rawan terjadinya kebakaran lahan, dan sesuai arahan pimpinan (Kalaksa ),” ungkap Kusnen.
Kusnen menambahkan disaat ini cuaca ekstrim musim panas diharapkan masyarakat lebih waspada terutama dalam membuka lahan tidak boleh ada melakukan pembakaran.
“Terbukti melakukan pembakar lahan pidana menanti paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit 1 Miliar dan paling besar 10 miliar,” tambah Kusnen.
Kusnen berharap kesadaran masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar maka upaya pencegahan melalui deteksi dini maka kita akan terhindar dari kebakaran lahan dan hutan terutama di kabupaten Bengkalis.














