BENGKALIS -Polemik mosi tidak percaya 37 anggota DPRD kabupaten Bengkalis terhadap Ketua DPRD Khairul Umam dan Wakil Ketua Syahrial terus berlanjut. Hal itu berdampak terganggunya kegiatan kedewanan di DPRD Bengkalis.
Pasalnya, puluhan anggota DPRD enggan mengikuti kegiatan di DPRD apabila dipimpin Ketua Khairul Umam. Baru-baru ini, rapat Banmus APBD Perubahan Tahun 2023 dipimpin Wakil Ketua II, Sofyan. Sebagai pimpinan DPRD, Sofyan mengklaim memimpin rapat demi kepentingan masyarakat.
Namun, ada pihak-pihak tertentu yang belakangan menviralkan Banmus dipimpin Wakil Ketua Sofyan dan menyebutnya ilegal.
Sofyan saat ditemui wartawan membantah rapat Banmus APBD Perubahan yang dipimpin, ilegal. Menurut dia, tuduhan dan informasi yang viral itu menyesatkan.
“Saya ingin menyampaikan terkait berita yang begitu viral menyebutkan Banmus ilegal. Di dalam rapat di DPRD ini, Tatib kita dibunyikan bahwa rapat-rapat dipimpin oleh pimpinan DPRD. Itu clear.
Kemudian, terkait kode etik bahwa rapat dipimpin oleh ketua dan bilamana ketua berhalangan dipimpin wakil ketua. Itukan kalau ada pelimpahan. Saya pikir itu tidak bisa menjadi dasar hukum bahwa rapat-rapat itu harus ada pelimpahan.
Nyatanya yang demikian itu sah-sah saja, saya banyak juga menandatangani SK. Kalau itu yang dijadikan dasar hukum saya pikir tidak sesuai. Itukan dalam kondisi normal,”sebut Sofyan politikus PDIP ini.
Sofyan menegaskan, sebagai pimpinan DPRD ia bertindak memimpin rapat Banmus demi kepentingan masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Sebab kondisi DPRD mengalami kondisi tidak normal menyusul 2/3 anggota DPRD tidak mau kegiatan kedewanan dipimpin Ketua DPRD Khairul Umam.
“Rapat yang dipimpin oleh Khairul Umam itu tidak pernah quorum karena sebelumnya sudah ada mosi tidak percaya. Bahkan kawan-kawan ada yang wall-out ketika rapat dipimpin oleh Khairul Umam. Ini mengakibatkan kondisi yang tidak normal di lembaga DPRD.
Kalau kita tidak ada langkah atau upaya untuk melakukan langkah kongkrit maka akan terjadi kevakuman kegiatan DPRD yang mana kegiatan DPRD banyak berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Ada pembahasan APBD Perubahan menyusul APBD murni,”terangnya.
Kondisi itu imbuh Sofyan, membuat ia bertindak memimpin rapat Banmus. Tahapan APBD Perubahan harus segera diselesaikan.
Disana kata Sofyan, ada gaji P3K, TPP Pegawai, dana Bos, tambahan gaji honorer, pembiayaan BPJS dan lain sebagainya.
“APBD perubahan ini ada kebutuhan gaji P3K, TPP pegawai, dana BOS, pembiayaan BPJS yang harus dibayar dan macam-macam yang lain,”kata Sofyan.
Justru yang kita lakukan menyelamatkan, menyelamatkan, agar kegiatan-kegiatan di DPRD yang berkepentingan dengan kepentingan orang banyak harus tetap berjalan dan kita lakukan. Dan saya pimpinlah rapat Banmus itu. Dan kemudian diviralkan seakan-akan kami ini rapat ilegal.
Saya boleh bertanya sekarang, apakah rapat yang saya dipimpin dengan 14 anggota DPRD yang merupakan anggota Banmus yang lebih dari quorum itu ilegal? Karena bukan dipimpin oleh Khairul Umam saja. Saya pimpinan yang sah dan yang saya lakukan ini adalah untuk kepentingan masyarakat,”tegasnya .
“Atau kita memaksakan Paripurna, Banmus dipimpin oleh Khairul Umam tetapi paripurnanya tidak quorum. Siapa sekarang yang berpihak kepada masyarakat,”beber Sofyan lagi.
Ia menambahkan, tahapan pengesahan APBD Perubahan telah ia lakukan bersama anggota DPRD lainnya. Jika tidak ada halangan, APBD Perubahan akan disahkan 26 September 2023 mendatang.
“Untuk kawan-kawan ketahui dan masyarakat ketahui, kalau kita tidak ketuk APBD perubahan September ini maka APBD tidak terjadi perubahan. Artinya kegiatan APBD masih mengacu APBD murni Tahun 2023,”sebut Sofyan.
Disana Tidak bisa kita anggarkan untuk tambahan biaya TPP, dana BOS kemudian P3K, terus tambahan gaji honorer, pembiayaan BPJS dan lain sebagainya.
Ini sangat merugikan masyarakat, makanya langkah kongkrit kita hari ini untuk menyelamatkan kepentingan orang masyarakat,”pungkas Wakil Ketua DPRD Bengkalis Sofyan. (Tim).