PEKANBARU- Asosiasi Pemuda Mahasiswa Riau (Aspemari) akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Kampar, pengadaan bibit tanaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekanbaru Riau, pengerjaan jalan saroja dan pembangunan gedung kantor Walikota Pekanbaru.
Muhammad Alhafiz selaku Ketua Umum Aspemari mengatakan, ya dalam waktu dekat kami mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aspemari akan melakukan aksi demonstrasi dikantor Kejati Riau, inshaallah hari Senin tanggal 14 November 2022 mendatang, Pemberitahuan Aksi sudah diantar Korlap ke Polresta Pekanbaru,” ucap Alhafiz.
Dugaan keterlibatan pejabat atas nama Bapak Indra Pomi Nasution mulai dari dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WFC) Bangkinang Kampar yang diduga Bapak Indra Pomi juga menerima aliran dana terkait pembanguan jembatan WFC,” terang Alhafiz.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian Negara dalam kasusus tersebut mencapai Rp. 50 Miliar dari nilai proyek pembangunan jembatan anggaran Tahun 2015 dan 2016 dengan total nilai kontrak kurang lebih Rp 117,68 Miliar. Pada waktu itu Bapak Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum,” cetusnya.
Selanjutnya dugaan korupsi ketika Bapak Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas PU (Pekerja Umum) Kota Pekanbaru terkait dugaan penggunaan dana Tahun anggaran 2019/2020 untuk belanja bahan atau bibit tanaman hampir mencapai Rp. 10 Miliar dengan rincian 3X pengadaan bibit bahan tanaman,” paparnya.
Pengadaan bibit dan tanaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) senilai kurang lebih Rp.9 Miliar lebih diduga tidak tepat sasaran, kegiatan tersebut diduga dianggarkan dalam daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR Tahun Anggaran 2019/2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelas Alhafiz
” Dimana pada waktu itu Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 ekonomi merosot dan membutuhkan anggaran besar untuk penanggulangan khususnya di Daerah Kota Pekanbaru, ini merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan pernyataan Walikota Pekanbaru Bapak Firdaus yaitu, Pemerintah Kota Pekanbaru tidak ada dana untuk tanggulangi Covid-19 namun ternyata ada dana untuk pengadaan bibit bahan tanaman dengan anggaran miliaran rupiah,” bebernya.
Selanjutnya Bapak Indrapomi Nasution yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru diduga terindikasi korupsi seperti pengerjaan Jalan saroja yang dianggarkan Tahun 2018 senilai Rp. 4,8 Miliar yang diduga fiktif,” ucap Alhafiz.
” Pembangunan gedung utama kantor Walikota Pekanbaru yang menelan anggaran kurang lebih Rp 1,2 Triliun selama 3 Tahun sudah menelan anggaran rehab gedung dibeberapa titik. Tahun 2020 gedung utama yang baru 3 Tahun diresmikan sudah mendapatkan alokasi rehab dengan anggaran miliaran rupiah,” sebutnya.
Masih kata M.Alhafiz, dengan adanya dugaan korupsi yang melibatkan pejabat penting di Kota Pekanbaru ini maka kami meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan pemeriksaaan, penyelidikan dan penyidikan atas dugaan ini, jika terbukti bersalah maka tetapkan sebagai tersangka,” ucap M. Alhafiz.
” Aspemari akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi tersebut.
Ilham Sentosa selaku pengurus Aspemari sekaligus Koordinator Lapangan dalam aksi mendatang mengatakan, sebelum tuntutan kami direalisasikan kami tidak akan diam dan akan terus menyampaikan aspirasi ini berdasarkan Undang-Undang nomer 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegas Ilham sentosa.
Adapun tuntutan yang akan disampaikan Aspemari yaitu, Pertama meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Bapak Indra Pomi Nasution yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Water Front City (WFC) di Kabupaten Kampar,” ujar Ilham.
Bapak Indra Pomi Nasution diduga menerima aliran dana terkait pembangunan jembatan WFC. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaksir kerugian Negara dalam kasus tersebut mencapai Rp. 50 Miliar,” bebernya.
Kedua meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Bapak Indra Pomi Nasution selaku Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru yang diduga menyalahgunakan anggaran dana Tahun 2019/2020 untuk belanja bahan bibit atau bibit tanaman senilai kurang lebih Rp. 9.908.704.000 hampir mencapai 10 Miliar,” ungkapnya.
Dengan rincian 3X pengadaan bibit bahan tanaman. Pengadaan bibit dan tanaman Ruang Terbuka Hijau (RTH) dengan anggaran sebesar itu diduga tidak tepat sasaran, kegiatan tersebut diduga dianggarkan dalam daftar Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas PU Kota Pekanbaru Tahun anggaran 2019/2020 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dimana pada waktu itu Indonesia sedang dilanda wabah Covid-19 yang mengakibatkan ekonomi merosot dan membutuhkan anggaran besar untuk penanggulangan khususnya di Daerah Kota Pekanbaru, ini merupakan tindakan yang bertolak belakang dengan pernyataan Walikota Pekanbaru Bapak Firdaus yaitu, pemerintah Kota Pekanbaru tidak ada dana untuk tanggulangi Covid-19, namun ternyata ada dugaan dana pengadaan bibit tanaman dengan anggaran miliaran rupiah.
” Ketiga meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Bapak Indra Pomi Nasution yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru yang diduga terindikasi korupsi seperti pengerjaan jalan saroja yang dianggarkan Tahun 2018 senilai kurang lebih Rp. 4,8 Miliar,” kata Ilham.
Keempat meminta Kejaksaan Tinggi Riau untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Bapak Indra Pomi Nasution yang menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru yang diduga terindikasi korupsi pembangunan gedung utama kantor Walikota Pekanbaru.
Yang diduga menelan anggaran kurang lebih 1,2 Triliun selama 3 Tahun, sudah menelan anggaran rehab gedung dibeberapa titik. Tahun 2020 gedung utama yang baru 3 Tahun diresmikan mendapatkan alokasi rehab dengan anggaran miliaran rupiah.
Kelima Kami akan terus menyampaikan aspirasi ini sampai tuntutan direalisasikan dan akan membawa massa lebih banyak. (Tim)