Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Aneh, Penanganan Kasus di Mapolres Metro Jaya Jalan Ditempat, Tahu-tahunya Udah Gelar Perkara, Ini Kata Pakar Hukum Pidana

LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRES JAKPUS/PMJ,

Redaksi Oleh Redaksi
Senin, 29 Agustus 2022
di Berita, Berita Pilihan, Hukrim, Nasional
Reading Time:3 mins read
A A
0
Aneh, Penanganan Kasus di Mapolres Metro Jaya Jalan Ditempat, Tahu-tahunya Udah Gelar Perkara, Ini Kata Pakar Hukum Pidana
0
SHARES
186
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, Riauintegritas.com – Seorang Pengusaha Muda pemilik Hotel Batik di Mangga besar wilayah Jakarta Pusat diduga melakukan tindak pidana Penipuan sejumlah milyaran rupiah atas pembelian sepatu karet hingga 4 kontainer.

RelatedPosts

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Iwan Tahapari atau yang lebih akrab disapa Iwan Ambon mendapat mandat untuk menagih Uang yang dijanjikan Jeffri Tobing (JT) namun malah melakukan tindakan tidak menyenangkan dengan mengeluarkan Senjata Api dan meletakkannya di atas Meja saat melakukan Itikad baik atau Mediasi di room metting hotel Milik (JT).

Alih – alih mendapatkan Solusi hasil mediasi, JT Malah mengeluarkan Senpi dari dalam tasnya dan meletakkan di atas Meja untuk melakukan pengancaman terhadap Iwan Ambon dan Rekannya.

“JT mengeluarkan Senjata Api dari tas di Taruh di atas meja dan Teriak – teriak mau tembak mati mau orang Ambon mau orang timur 1 grobak mau di tembak mati lalu teriak mengusir lalu di pegang sama Teman saya dan memasukkan Senpi yang terletak di atas meja kedalam Tas JT,” ujar Iwan.

Iwan Ambon yang merasa dirinya terancam dan merasa tidak senang, melaporkan perbuatan tersebut kepada Mapolres Jakarta Pusat dengan Nomor : LP/B/334/II/2022/SPKT/POLRES JAKPUS/PMJ. dugaan pengancaman dan Perbuatan tidak menyenangkan, yang tertuang pada Pasal 335 KUHP perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 369 KUHP Pengancaman.

Enam (6) Bulan setelah Laporan (LP) itu di buat, sayangnya semenjak 15 Februari 2022 sampai Hari ini, Minggu 28 Agustus 2022 LP tersebut belum di Tindaklanjuti oleh Pihak Kepolisian Mapolres jakarta Pusat.

Kanit Reskrim Mapolres Jakarta Pusat, AKP Suminto yang menangani kasus ini saat di hubungi oleh Iwan Ambon, Iwan merasa Kanit seperti mengulur – ulur LP tersebut, “Ada Apa sebenarnya, kenapa sampai hari ini tidak ada Tindaklanjut terhadap Laporan saya, padahal sudah jelas, dia (JT-red) telah mengeluarkan Senjata Api (Senpi) dari dalam tasnya, dan mencoba melakukan pengancaman kepada saya dan rekan saya,”ujar Iwan kepada Satuju.com melalui Telpon Seluler pada Minggu (28/08/2022) sekitar Pukul 17.00 WIB.

Sebelumnya Iwan juga telah melaporkan JT terkait Dugaan Kasus Penipuan, Iwan yang merasa jengkel dan sebelumnya telah ditipu Jefry Tobing karena Giro kosong kemudian melaporkan Jefry ke Mapolres Jakarta pusat. Laporan Iwan diterima Polisi dengan nomer laporan, LP/B/313/II/2022/SPKT/RESTOJAKPUS/PMJ. Alasan Iwan pengusaha asal Maluku ini melaporkan Jefry Tobing dikarenakan memiliki sangkutan bisnis pembelian beragam macam sepatu sandal senilai 3,2 Miliar rupiah sejak tahun 2012 silam.

“Laporan saya ada dua di polres metro Jakarta Pusat, pertama laporan penipuan penggelapan dan laporan kedua laporan perbuatan tidak menyenangkan karena saya sempat di ancam dengan benda mirip senjata api,” ujar Iwan.

Selain itu, saat Tim Satuju.com mencoba melakukan Konfirmasi kepada Kanit Reskrim Mapolres Jakpus AKP Suminto terkait kasus ini, melalui Telpon Whatshap, AKP Suminto tidak merespon Pesan dan Panggilan Telpon Whatshap dari Tim Satuju.com atau di Abaikan.

Selanjutnya, Tim Satuju.com menghubungi Penyidik Unit Reskrim Mapolres Jakarta Pusat, Supri terkait Tindaklanjut dari LP Iwan Ambon, Supri mengatakan. “Perkaranya sudah di gelar mas, hasil perkara tidak cukup bukti, kalau mau lebih jelasnya bisa langsung ke kantor, nanti kita jelaskan perkaranya,”kata Supri kepada Satuju.com melalui pesan Whatshapnya. Minggu (28/08/2022).

“Itu perkara di Gelar pada tanggal 09 agustus kemarin, dan Surat SP2LDK sudah kita buat tinggal dinaikkan untuk ditandatangani pimpinan saja,”tambahnya.

Sementara itu, Iwan Ambon sebagai Pelapor, tidak pernah Tau soal pelaksanaan Gelar Perkara yang dilaksanakan oleh Penyidik Kanit Mapolres Jakpus terkait LP nya.

“Soal gelar perkara saya tidak tau, dan tidak pernah diberitahukan kepada saya dan saya tidak tau sama sekali, belum ada undangan atau apapun itu, seharusnya kan saya di Undang sebagai Pelapor, bukan secara sepihak melakukan Gelar Perkara. soal katanya tidak cukup alat bukti, jelas disitu Dia (JT-red) mengeluarkan Senpi dan Itu Senpi Asli bukan mainan, dilokasi juga ada saksi – saksi yang melihat kejadian tersebut, Video juga saya rasa sudah sangat jelas terlihat,”ujar Iwan.

Saat ditanyai mengenai Gelar Perkara keikut sertaan Terlapor dan Pelapor, Supri menjelaskan. “Kalau Pelapor dan Terlapor tidak pernah di ikut sertakan mas, untuk masalah ini kedua belah pihak akan di kirimkan semua nanti SP2LDK Penghentian dan SP2HP juga,”jelasnya.

Terkait Pemberitaan di atas, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) yang sekaligus Pakar Hukum dan Pidana, dr. Muhammad Nurul Huda, SH.,MH. menanggapi hal tersebut dan mengatakan, bahwa gelar perkara seharusnya Pihak Kepolisian mengundang kedua belah pihak Pelapor dan Terlapor untuk mengikuti Gelar perkara sebuah Laporan. sesuai dengan peraturan yang ada, bukan dengan secara sepihak melakukan Gelar perkara tanpa sepengetahuan Pelapor.

“Gelar perkara atau biasa disebut dengan ekspos perkara juga harus dihadiri langsung oleh pihak pelapor dan terlapor. Tak boleh diwakilkan oleh pihak lain,”ujar Pakar Hukum dan Pidana tersebut.

Tags: Anehdi Mapolres Metro JayaHukumIni Kata Pakar Hukum PidanaJakartaJalan DitempatPenanganan KasusTahu-tahunya Udah Gelar Perkara
Previous Post

Membanggakan, Panahan UNILAK Raih 16 Medali 

Next Post

Pemkab Rohil dan GMRB Meriahkan Tahun Baru 1444 Hijriah

BERITA TERKAIT

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan
Berita

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Senin, 29 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya
Berita

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Selasa, 23 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk
Berita

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 18 Juni 2026
Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka
Berita

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri
Berita

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026
Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen
Berita

Proyek Rehab MIN 1 Bengkalis Disorot, Penggunaan Timbunan Diduga Berasal Tanah Gambut dan Pengecoran Lantai Tanpa Mesin Molen

Senin, 1 Juni 2026
Next Post
Pemkab Rohil dan GMRB Meriahkan Tahun Baru 1444 Hijriah

Pemkab Rohil dan GMRB Meriahkan Tahun Baru 1444 Hijriah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

    Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Wakil DPRD Rohil Reses, Hamzah: Utamakan Roda Ekonomi dan Infrakstruktur 

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Pemkab Bengkalis Siap Dukung Kontingen Pramuka ke Jambore Nasional

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Anomali Anggaran Miliaran Setda Rohil Dibalik Defisit: Keberanian Kejari Dinanti, Tak hanya Tajam kepada yang Kecil

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Audit Tata Kelola PT BLJ Menguat, BPK dan BPKP Bongkar Deretan Persoalan Keuangan

Senin, 29 Juni 2026
242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

242 Tahun Pekanbaru, Semangat KolaborAksi Menjadi Energi Membangun Kota yang Maju dan Berbudaya

Selasa, 23 Juni 2026
Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, PKMJ Bengkalis Gelar Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 18 Juni 2026
Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Proyek Madrasah PHTC Riau Rp36,1 Miliar Disorot, Dugaan Pelanggaran Teknis hingga Keluhan Warga Mengemuka

Senin, 8 Juni 2026
Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke KPK, Kejagung dan Bareskrim Polri

Sabtu, 6 Juni 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.