ROHIL- Bupati Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Afrizal Sintong SIP akhirnya membekukan kedua kubu kepengurusan federasi serikat pekerja transportasi Indonesia – F-SPTI Kabupaten Rokan Hilir.
Pembekuan ini diambilnya usai menghadiri mediasi yang digelar oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi Kamis 25 Agustus 2022, sekira Pukul 20.00 Wib.
Sebagai upaya untuk penyelesaian sengketa yang berujung kisruh dan adu fisik yang terjadi di di Jalan Lintas Riau-Sumut Kecamatan Bagan Sinembah. Selasa (23/8/2022) lalu.
Pembekuan kedua kelompok buruh pimpinan Hijrah dan H Fuad Ahmad ini dilakukan oleh Bupati Afrizal Sintong dengan mengeluarkan surat nomor 560/DTK/ 2022/ 230. Yang ditujukan kepada kedua belah pihak, Camat dan perusahaan dan pengusaha yang menggunakan tenaga bongkar muat SE Rohil.
Menindak lanjuti hasil mediasi di polres Rohil yang mana tidak ditemukan kesepakatan antara kedua belah pihak yang bersengketa, maka untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan serta Kamtibmas dan disamping agar terus berjalannya bongkar muat yang menjadi roda ekonomi masyarakat Rokan Hilir.
Maka sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah kabupaten berdasarkan Permendagri no 42 tahun 2015. Maka mengambil langkah langkah sebagai berikut.
Bahwa, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap terhadap legalitas PC F-SPTI Kabupaten Rokan Hilir yang sah, maka yang ada saat ini tidak diperbolehkan atau dilarang melakukan aktivitas bongkar muat.
Bahwa, untuk menjaga agar ekonomi tetap berjalan maka untuk kegiatan bongkar muat agar dilakukan oleh para pengusaha toko dan perusahaan atau lainnya dengan syarat melaporkannya ke Disnaker Rohil.
Apabila dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat gangguan keamanan dan ketertiban, maka diminta pihak Kepolisian Rokan Hilir untuk mengambil langkah hukum yang berlaku, serta kepada camat se Rokan Hilir diminta untuk meneruskan pemberitahuan ini kepada setiap badan usaha yang ada di daerahnya.
Tulis dan ditandatangani oleh Bupati Afrizal Sintong. Jum’at 26/8/2022. (Rls/TO)