Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Akademisi Unilak: Perwako RT/RW Pekanbaru Rawan Digugat

Redaksi Oleh Redaksi
Jumat, 19 Desember 2025
di Berita, Berita Pekanbaru, Berita Pilihan, Berita Riau, Daerah, Pemerintahan
Reading Time:2 mins read
A A
0
Akademisi Unilak: Perwako RT/RW Pekanbaru Rawan Digugat

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) sekaligus Sekretaris Eksekutif Riau Care Institut, Dr. Andrizal, S.H., M.H.(poto/ist).

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru, Riauintegritas.com – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning (Unilak) sekaligus Sekretaris Eksekutif Riau Care Institut, Dr. Andrizal, S.H., M.H., menilai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemilihan dan Pengesahan serta Pengukuhan Ketua RT dan RW berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Andrizal saat diwawancarai media, menyikapi polemik yang muncul akibat regulasi baru terkait mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW di Kota Pekanbaru. Menurutnya, aturan tersebut perlu dikritisi secara bijak dan menjadi perhatian bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, DPRD, serta seluruh komponen masyarakat agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu pelayanan publik.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

“Kita melihat sudah muncul keresahan di masyarakat. Ini ditandai dengan hadirnya sejumlah perwakilan RT dan RW yang mendatangi DPRD Kota Pekanbaru pada Kamis, 18 Desember 2025, dan meminta agar Perwako tersebut dibatalkan,” ujar Andrizal.

Ia memaparkan, terdapat sejumlah ketentuan dalam Perwako 48 Tahun 2025 yang dinilai problematik. Salah satunya terkait tahapan pemilihan Ketua RT dan RW sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yang meliputi tahapan pra-pemilihan, uji kelayakan dan kepatutan, pemilihan, pengesahan, hingga pengukuhan.

Selain itu, ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 yang mengatur peran lurah dan camat dalam proses pengesahan serta pengukuhan Ketua dan Pengurus RT dan RW juga dinilai berpotensi menimbulkan multitafsir dan membuka ruang intervensi administratif yang berlebihan.

Sorotan lain disampaikan Andrizal terhadap ketentuan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bagi bakal calon Ketua RT dan RW sebagaimana diatur dalam Pasal 6. Dalam aturan tersebut, lurah menjadi pihak yang menyelenggarakan uji kelayakan dengan sejumlah indikator penilaian, mulai dari komitmen pelayanan masyarakat, kepemimpinan, keamanan lingkungan, hingga integritas dan rekam jejak sosial.

“Ini berpotensi bermasalah. Siapa yang berwenang menilai? Apa indikatornya? Bagaimana kompetensi penilainya? Jika tidak diatur secara jelas, ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.

Tak hanya itu, mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW melalui musyawarah mufakat tanpa pemungutan suara sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perwako 48 Tahun 2025 juga dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2002 tentang RT dan RW, yang lebih menekankan pada pemilihan langsung melalui panitia pemilihan.

“Jika disandingkan, terlihat jelas adanya pertentangan norma antara Perwako dan Perda. Dalam asas hukum lex superior derogat legi inferiori, peraturan yang lebih tinggi kedudukannya harus diutamakan. Dalam hal ini, Perda Nomor 12 Tahun 2002 memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingkan Perwako,” jelas Andrizal.

Ia mengingatkan, apabila Perwako tersebut tetap dipaksakan tanpa penyesuaian, maka berpotensi menimbulkan gugatan hukum dan konflik sosial dalam pelaksanaan pemilihan RT dan RW di Kota Pekanbaru.

Untuk itu, Andrizal mendorong agar Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD kembali duduk bersama untuk mengevaluasi dan membahas regulasi tersebut secara komprehensif.

“Yang terpenting adalah menghadirkan regulasi yang adil, tidak bertentangan dengan aturan di atasnya, serta benar-benar berpihak pada kepentingan warga Kota Pekanbaru,” pungkasnya.

Tags: Akademisi UnilakHukumpekanbaruPerwakoRawan DigugatRT/RW
Previous Post

Perwako RT/RW Pekanbaru Dinilai Menjadi Masalah, Masril: Berpotensi Timbulkan Polemik

Next Post

Kapolres Bengkalis Sambang Satkamling sebagai Mitra Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Bengkalis

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Kapolres Bengkalis Sambang Satkamling sebagai Mitra Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Bengkalis

Kapolres Bengkalis Sambang Satkamling sebagai Mitra Kamtibmas di Wilayah Kecamatan Bengkalis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.