ROKAN HILIR,Riauintegritas.com – Pengelolaan keuangan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan tajam. Di tengah kondisi APBD yang mengalami defisit sebesar Rp 90 miliar, Bapenda Rohil justru mencatatkan kenaikan alokasi anggaran yang signifikan dan pos belanja rutin yang dinilai tidak rasional.(minggu 8/3/26)
Dikonfimasi dari sumber pengiat anti korupsi kabupaten Rohil Andi putra menyampaikan bahwa Anomali Kenaikan Anggaran di Masa Krisis Berdasarkan dokumen RAPBD 2025, Bapenda Rohil mendapatkan alokasi mencapai Rp 32 Miliar. Angka ini melonjak Rp 4 Miliar dibandingkan pagu pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang hanya dipatok Rp 28 Miliar. Kenaikan ini dinilai kontradiktif dengan instruksi efisiensi daerah yang sedang kesulitan memenuhi kewajiban dasar seperti gaji dan TPP pegawai.
Adapun Analisis Belanja Rutin: “Sabun dan Pewangi” Senilai Rp 83 Juta
Salah satu poin yang memicu kecurigaan adalah alokasi Belanja Barang Pakai Habis untuk Paket Peralatan Rumah Tangga (kebersihan) sebesar Rp 83.000.000. Hasil analisis mendalam menunjukkan adanya indikasi pemborosan yang terstruktur:
1. Ketidakwajaran Nilai: Alokasi ini setara dengan pengeluaran Rp 6,9 juta per bulan hanya untuk alat kebersihan (pewangi, sabun, pel, dll). Untuk satu dinas, angka ini jauh melampaui estimasi wajar perkantoran yang biasanya hanya berkisar Rp 1,5 – 2 juta per bulan.
2. Salah Klasifikasi Aset: Barang kategori aset seperti ember, gayung, dan tempat sampah diduga dimasukkan dalam pos “habis pakai”. Hal ini dicurigai sebagai modus untuk menghabiskan pagu anggaran secara berulang setiap tahun.
3. Pelanggaran Asas Kepatutan: Merujuk pada PP No. 12 Tahun 2019, belanja ini dianggap mengabaikan skala prioritas di saat daerah sedang defisit.
Investasi Digital Rp 3,5 Miliar yang “Mandul” Kritik semakin keras tertuju pada Bapenda mengingat investasi digital (aplikasi dan sistem informasi) yang menelan biaya sekitar Rp 3,5 Miliar – Rp 3,7 Miliar, namun realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada awal 2026 justru sangat rendah, hanya menyentuh 0,26%. Kondisi ini menunjukkan adanya gap besar antara belanja operasional yang mewah dengan performa kinerja yang dihasilkan.
Estimasi Dugaan Potensi Kerugian Negara Berdasarkan analisis teknis dan yuridis (UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor), total potensi kerugian atau pemborosan dana di Bapenda Rohil TA 2025 diperkirakan mencapai Rp 7,55 Miliar, yang terdiri dari:
Rp 53 Juta: Mark-up dan pemborosan pada belanja alat kebersihan.
Rp 4 Miliar: Anomali selisih kenaikan anggaran RAPBD yang tidak berbasis urgensi.
Rp 3,5 Miliar: Inefisiensi investasi digital yang tidak berdampak pada kenaikan PAD (gagal guna).
Berlanjut beliau juga berharap Desakan Audit Investigatif Agar APH dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Bapenda Rohil. Fokus utama harus diarahkan pada standar satuan harga dan kewajaran volume barang guna memastikan tidak ada praktik “penitipan anggaran” di tengah kesulitan fiskal daerah. Berdasarkan informasi yang diperoleh saat ini Tim Auditor BPK RI Perwakilan Pekanbaru Riau masih berada di Rokan Hilir untuk melakukan pemeriksaan regelur Laporan Keuangan Pemda Rohil,
Harapan kita tentunya Tim Auditor tidak melewatkan Bapenda Rohil sebagai sampel strategis untuk melihat kinerja anggaran dan pendapatan secara keseluruhan, dan yang lebih penting menolak semua fasilitas mewah yang diberikan pemda rohil karena Tim Auditor sudah diberikan akomodasi dan uang saku yang cukup besar selama memeriksa di rohil oleh Negara.
“Sangat ironis jika di saat daerah menjerit karena defisit, instansi pemungut pajak justru sibuk membelanjakan anggaran untuk hal-hal yang tidak produktif dan di luar kewajaran,”tandasnya
Dikonfirmasi kepala Dinas BAPENDA Rohil Drs.H.Ferry Hendra Parya, M.Si.. kepada awak media ini pada hari Kamis tanggal 5 maret 2026 menyampaikan “Terimakasih Syafri atas masukannya, silahkan komunikasi lebih lanjut dengan Sekretaris Bapenda ya, Inshaa Allah beliau akan memberikan info yang dibutuhkan tapi saat ini beliau lagi saya tugaskan ke pekanbaru .
Komunikasi dan konfirmasi yang diteruskan ke sekretaris bapenda Zulkarnain S.Sos. Sampai berita ini diturunkan pejabat bersangkutan tidak bisa dihubungin karena nomor yang dituju tidak aktif namun demikian Redaksi masih membuka ruang untuk klarifikasi untuk perimbangan sesuai dengan undang undang pers serta sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik (**)














