Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita Pilihan

RS Bakti Wara Diduga Tolak Pasien Kritis, Terancam Jerat Pidana dan Sanksi Berat

Admin Riau Integritas Oleh Admin Riau Integritas
Jumat, 20 Maret 2026
di Berita Pilihan, Daerah, Hukrim, Pemerintahan, Peristiwa
Reading Time:3 mins read
A A
0
RS Bakti Wara Diduga Tolak Pasien Kritis, Terancam Jerat Pidana dan Sanksi Berat

Caption: RS Bakti Wara Pangkalpinang (photo/ist)

0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PANGKALPINANG ,Riauintegritas.com — Dugaan penolakan pasien dalam kondisi darurat oleh RS Bakti Wara tidak lagi sekadar keluhan keluarga. Kasus ini telah menjelma menjadi potret buram pelayanan kesehatan yang berpotensi melanggar hukum secara serius—bahkan membuka kemungkinan pidana bagi pihak rumah sakit.

Peristiwa yang terjadi Rabu (18/3/2026) itu memperlihatkan satu hal yang paling krusial dalam dunia medis: ketika nyawa dipertaruhkan, prosedur justru diduga menjadi tameng untuk menghindari tanggung jawab.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Korban dalam peristiwa ini, Cahaya Putri Soleha, adalah pasien pasca operasi usus buntu yang seharusnya masih berada dalam fase pemantauan ketat. Ia sebelumnya dirawat sejak Sabtu (14/3/2026) malam dan dipulangkan pada Selasa siang setelah dinyatakan membaik.

Namun fakta di lapangan berbicara lain.

Belum genap 12 jam setelah keluar dari rumah sakit, kondisi Cahaya justru anjlok drastis. Gejala serius muncul, menandakan adanya komplikasi yang luput atau diabaikan. Dalam kondisi panik, keluarga bergerak cepat—membawa kembali pasien ke RS Bakti Wara, berharap mendapatkan penanganan segera.

Yang mereka temukan justru sebaliknya.

Alih-alih pertolongan, keluarga mengaku berhadapan dengan penolakan. Alasan yang disampaikan klasik: keterbatasan ruang. Namun yang menjadi sorotan tajam, tidak ada tindakan medis awal, tidak ada stabilisasi kondisi, bahkan tidak ada skema darurat yang dijalankan.

“Kami tidak minta dirawat lama, hanya penanganan awal. Tapi itu pun tidak diberikan,” ungkap keluarga dengan nada getir.

Di titik inilah persoalan berubah dari sekadar pelayanan menjadi dugaan pembiaran.

Dalam dunia medis, menit bahkan detik dapat menentukan hidup dan mati. Penolakan tanpa tindakan awal dalam kondisi gawat darurat bukan hanya kelalaian—tetapi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi.

Keluarga kemudian membawa Cahaya ke Siloam Hospitals Pangkalpinang. Sempat diterima, namun keterbatasan fasilitas kembali menjadi kendala. Rantai “lempar tanggung jawab” ini berlanjut hingga akhirnya pasien mendapatkan perawatan di RS Bakti Timah Pangkalpinang.

Di sana, fakta medis yang lebih mengkhawatirkan terungkap: pasien mengalami penyempitan usus dan membutuhkan tindakan lanjutan. Kondisi ini mempertegas bahwa situasi sebelumnya bukan keadaan ringan yang bisa diabaikan.

Pertanyaannya kemudian menjadi tajam: apakah penolakan di awal telah memperburuk kondisi pasien?

Keluarga menilai demikian. Lebih dari itu, mereka melihat tidak ada itikad baik dari RS Bakti Wara, bahkan sekadar permintaan maaf pun tidak ada.

“Ini bukan hanya soal pelayanan buruk. Ini soal tanggung jawab terhadap nyawa manusia,” tegas Marlia, ibu pasien.

Andi Aziz, paman korban, menyatakan langkah hukum bukan lagi opsi, melainkan keharusan.

“Kalau ini dibiarkan, akan ada korban berikutnya. Kami akan bawa ini ke ranah hukum,” ujarnya.

Secara regulasi, kasus ini berada di wilayah yang sangat terang. Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 menegaskan larangan mutlak bagi fasilitas kesehatan untuk menolak pasien dalam kondisi darurat, apa pun alasannya—termasuk keterbatasan ruang.

Lebih keras lagi, Pasal 190 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan atau pimpinan fasilitas yang tidak memberikan pertolongan pertama dapat dipidana hingga 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika mengakibatkan kecacatan atau kematian, ancaman melonjak hingga 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Artinya, jika dugaan ini terbukti, konsekuensinya bukan sekadar sanksi etik—tetapi pidana.

Tak berhenti di situ, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, kewajiban pelayanan darurat juga bersifat mutlak. Pelanggaran terhadapnya dapat berujung pada sanksi administratif berat: mulai dari teguran, denda, pembekuan layanan, hingga pencabutan izin operasional.

Dengan kata lain, kasus ini bisa mengguncang eksistensi institusi itu sendiri.

Sementara itu, respons pihak RS Bakti Wara justru menambah lapisan kontroversi. Melalui humasnya, Tania, pihak rumah sakit menyatakan persoalan telah selesai dan meminta konfirmasi lanjutan dilakukan beberapa hari kemudian.

Pernyataan tersebut kontras dengan realitas di lapangan.

Saat tim media mendatangi RS Bakti Timah Pangkalpinang, pasien masih terbaring dalam perawatan intensif. Keluarga pun menegaskan, tidak ada penyelesaian apa pun—yang ada hanyalah kekecewaan dan tuntutan keadilan.

Kasus ini menjadi cermin keras bagi sistem pelayanan kesehatan. Ketika prosedur dijadikan alasan untuk menolak, ketika empati kalah oleh administrasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi institusi—tetapi nyawa manusia.

Publik kini menunggu: apakah kasus ini akan berhenti sebagai polemik, atau menjadi pintu masuk penegakan hukum yang tegas di sektor kesehatan.

Satu hal yang pasti, jika dugaan ini terbukti benar, maka ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah kegagalan sistemik yang harus dipertanggungjawabkan. (Joy/KBO Babel)

Tags: Diduga Tolak Pasien KritisPidana dan Sanksi BeratRS Bakti WaraTerancam Jerat
Previous Post

Kasus narkotika ; Polsek Mandau tangkap Dua orang terduga dari sebuah rumah yang diduga milik pelaku utama berinisial J (DPO),

Next Post

Kapolres Rohil pastikan seluruh rangkaian malam takbiran berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Kapolres Rohil pastikan seluruh rangkaian malam takbiran  berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan

Kapolres Rohil pastikan seluruh rangkaian malam takbiran berjalan aman, tertib, dan tanpa gangguan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.