KUBU – Polsek Kubu Tangkap Seorang Pemuda Pengedar Sabu, Rabu (13/1/21).
KRONOLOGIS KEJADIAN,
Pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 sekira jam 15:30 WIB Pelapor mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa di Jl. Datuk Penghulu RT 015 RW 006 Kep. Rantau Panjang Kiri Kec.Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir sering terjadi transaksi atau penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu-sabu, setelah mendapat informasi tersebut Pelapor langsung melaporkan kepada Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu BRIPKA L. HENDRIAN dan selanjutnya Ps. Kanit Reskrim langsung melaporkan kepada Kapolsek Kubu IPTU R. SUDARYONO. S., S.I.K, M.M, dan kemudian Kapolsek Kubu langsung memerintahkan Team Opsnal yang di pimpin oleh BRIPTU RIZIZHCO A. MURTI, SH bersama BRIPDA FIRDAUS Untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang di duga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika tersebut
Sekira pukul 16:00 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang melakukan perkara penyalahgunaan Narkotika atas nama ADRI HANDIKA Alias ADRI Bin RUSLAN dan dilakukan pengeledahan Badan serta tempat tertutup lainya lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Palstik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu ditangan Pelaku sebelah kiri dan tidak lama setelah ditemukan barang bukti tersebut datanglah Ps. Kanit Reskrim Polsek Kubu lalu di lakukan penggeledahan di tempat Pelaku diamankan dan di temukan Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic sedang berlis merah yang di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus Plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu yang teletak di samping gedung serba guna tempat dimana pelaku diamankan
Selanjutnya Ps. Kanit Reksrim melakukan Introgasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa Barang bukti yang di temukan tersebut di dapat dari bagan siapi-api dengan cara membeli dari sdr PILEK (Dalam Lidik) seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) lalu Narkotika tersebut di jual kepada siapa yang mau membelinya selain dari barang Bukti Narkotika tersebut ditemukan ada juga barang bukti lain yang ada kaitanya dengan Perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut berupa 1 (satu) Unit Hanphone Oppo Warna Biru, 1 (satu) buah dompet Warna Hitam Merk Lois yang didalamnya terdapat uang Pecahan sejumlah Rp. 360.000 (tiga ratus enam puluh ribu rupiah) hasil dari penjualan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti di bawa Ke Polsek Kubu Guna pengusutan lebih lanjut.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.