Bagan Sinembah – Sat Res Narkoba Polres Rohil berhasil ciduk resedivis, buruh sawit dan seorang pelajar yang terlibat perdagangan Narkotika jenis sabu disebuah rumah daerah Paket J Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. Pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 sekira jam 01.00 WIB.
Residivis bernama Rimba Sakti Tanjung 33 tahun, Alamat Boltrem Jaya, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir (Pemilik Bb sabu) tukang bangunan bernama Saniman alias Gandung 28 tahun, Tinggal di Daerah Paket J Panca Mukti, Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir. (Pembeli Narkotika jenis sabu) serta Terlapor seorang Anak Pelajar berperan sebagai Kurir Narkotika jenis sabu, tersebut dibekuk petugas karena kedapatan sedang bertransaksi dengan barang bukti seberat lebih kurang 10,22 gram dan saat dilakukan tes urine ke tiganya Amphetamina positif.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu di wilkum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
“Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa disebuah rumah daerah Paket Panca Mukti Bagan Sinembah sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut atas perintah Kasat Res Narkoba dilakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut dan melakukan penggerebekan guna menangkap tersangka. Berdasarkan informasi yang akurat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika jenis sabu dirumah tersebut.
Pada Senin 11 Januari 2021 sekira jam 01.00 Wib dilakukan penggerebekan oleh Tim Opsnal Sat Res narkoba dan Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 orang bernama Rimba, Saniman, dan Seorang anak pelajar. Pada saat diamankan terlihat oleh Tim Opsnal saudara Rimba membuang sesuatu dan kemudian diambil oleh Tim Opsnal dan ternyata yang dibuang adalah 1 wadah plastik berisi 9 bungkus plastik berbagai ukuran diduga narkotika jenis sabu.
Dari hasil Interogasi Tim Opsnal bahwa saudara Rimba adalah selaku pemilik narkotika jenis sabu tsb yang diperolehnya dari Enos (Dalam Lidik). Dari pengakuan ketiga tersangka, bahwa Saniman sebelumnya ada bertransaksi dengan membeli narkotika jenis sabu dari saudara Rimba sedangkan seorang anak pelajar berperan sebagai Kurir yang mengantar narkotika jenis sabu. Setelah itu Tim Opsnal melakukan penggeledahan dirumah tersebut namun tidak ada menemukan barang bukti lainnya. Kemudian ketigas orang yang diamankan tersebut beserta barang bukti dibawa ke Polres Rohil” ungkap AKP Juliandi SH.
Imbuhnya lagi” Sedangkan kepada tersangka dituduhkan Pasal yang Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” imbuhnya.
Diterbitkan oleh Bag Humas Polres Rohil.