SUNGAI PAKNING Riau Integritas.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Provinsi Riau secara resmi melaporkan Swalayan Pepsi Jaya Sungai Pakning ke Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis. Laporan tersebut terkait dugaan menghilangkan atau tidak mengindahkan proposal resmi milik organisasi.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Direktur BPN-ICI Provinsi Riau, Darwis AK, melalui surat pengaduan bernomor 161/BPN.ICI/RIAU/L/XII/2025 tertanggal Desember 2025. Dalam laporannya, Darwis menyebut pihaknya merasa dirugikan sekaligus dilecehkan karena proposal organisasi yang telah diserahkan secara resmi diduga hilang tanpa kejelasan.
Proposal Diterima Admin, Namun Diduga Hilang
Darwis menjelaskan, kronologis bermula pada 3 September 2025, saat BPN-ICI Provinsi Riau memasukkan proposal dengan perihal Permohonan Bantuan Dana Open Turnamen Sepak Bola ICI CUP 2025. Proposal tersebut diketahui dan ditandatangani oleh Camat Bukit Batu, serta diterima oleh bagian admin Swalayan Pepsi Jaya atas nama Dian, lengkap dengan bukti tanda terima.
Namun, setelah berjalan sekitar tiga bulan, pihak swalayan menyatakan proposal tersebut tidak diketahui keberadaannya atau diduga telah hilang. Hingga kini, menurut Darwis, tidak ada penjelasan maupun tanggung jawab yang jelas dari pihak pengelola swalayan.
“Proposal resmi milik LSM kami berada di tangan pihak swalayan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan. Ini jelas merugikan dan mencederai marwah organisasi,” tegas Darwis.
Surat Kedua Tak Digubris
Upaya persuasif juga telah dilakukan. Pada 11 Desember 2025, BPN-ICI kembali melayangkan surat kedua kepada pihak Swalayan Pepsi Jaya dengan maksud meminta pengembalian proposal tersebut. Namun hingga laporan polisi dibuat, surat itu tidak mendapat tanggapan serius.
Merasa diabaikan, BPN-ICI akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tersebut ke Polsek Bukit Batu, agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diduga Melanggar KUHP dan UU ITE
Dalam laporannya, BPN-ICI menilai tindakan menghilangkan proposal organisasi dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Pihak yang dengan sengaja menghilangkan dokumen milik orang lain dapat dijerat Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, dapat diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Selain itu, apabila proposal tersebut berbentuk atau tersimpan dalam dokumen elektronik, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32, terkait penghilangan atau penyembunyian dokumen elektronik milik pihak lain.
Minta Polisi Panggil Pihak Swalayan
Atas laporan tersebut, Darwis berharap pihak Polsek Bukit Batu dapat menindaklanjuti pengaduan dengan memanggil dan memeriksa pengelola Swalayan Pepsi Jaya guna memperoleh kejelasan hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, agar ada kepastian hukum dan kejadian serupa tidak terulang terhadap organisasi masyarakat lainnya,” ujarnya.
Dalam laporan itu, BPN-ICI turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat tugas dari Koordinator ICI Jakarta, surat keterangan dari Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, surat kepresidenan, dukungan dari Camat Bukit Batu, Camat Siak Kecil, Camat Bandar Laksamana, serta surat domisili Desa Pakning Asal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Swalayan Pepsi Jaya Sungai Pakning belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang disampaikan ke Polsek Bukit Batu tersebut. (Sy*)















