Jakarta, RI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan Tindak Pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dengan tersangka Mantan Gubernur Riau Anas Maamun (AM) dinyatakan lengkap.
Hal itu di katakan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Awak media melalui pesan singkat, Selasa (19/4/22).
Jubir KPK itu mengatakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk perkara Tersangka AM dari Tim Penyidik kepada Tim Jaksa KPK pada juga telah selesai dilaksanakan pada tangga 18 April 2022.
“Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap,” kata Ali Fikri.
Ali menambahkan, Tersangka AM masih dilakukan Penahanan selama 20 hari kedepan oleh tim Jaksa sampai tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1.
Untuk selanjutnya sambung Plt Jubir KPK itu, Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
“Dan Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru,” tutup Plt Jubir KPK Ali Fikri.**