Pekanbaru, RI – Aliansi Mahasiswa Pemuda Riau (AMPR) Kota Pekanbaru meminta agar semua tempat hiburan malam di kota Pekanbaru tutup total selama Ramadhan 1443 H.
“Iya betul, selama bulan suci Ramadhan tutup total. Tidak boleh ada yang buka atau beroperasi ,” ujar ketua AMPR kota Pekanbaru Tengku Ibnul Ikhsan melalui pernyataan tertulis yang diterima awak media ini, Selasa (12/04/2022).
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi mengenai surat edaran walikota pekanbaru tentang penutupan tempat hiburan malam. Benar kami sudah Koordinasi dengan para mahasiswa yang ada di Pekanbaru dan Ormas-ormas Islam Hal itu bertujuan untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di bulan Ramadhan.
Regulasinya disebut tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dimana melalui surat edaran Walikota Pekanbaru selalu membuat himbauan khusus agar tempat usaha hiburan malam untuk menutup kegiatan Usahanya sementara untuk menghormati umat muslim yang sedang beribadah di bulan Ramadhan.
Sebelumnya, dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 14/SE/2022 (SE Wako) pada Tahun 2022 disebutkan pada Point B terdapat 8 aturan yang di tujukan Kepada pemilik usaha tertentu dalam melaksanakan aktivitas usaha wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan COVID-19 dan Pedoman Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari Satgas COVID-19 Kota Pekanbaru serta melaksanakan ketentuan sebagai berikut :
1. Tempat hiburan umum seperti karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama Bulan Suci Ramadhan
2. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel selama Bulan Suci Ramadhan
3. Tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadhan
4. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan
sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB
5. Bagi usaha penjualan snack/bakery dapat dibuka selama Bulan Suci Ramadhan
dan tidak melayani makan ditempat
6. Restoran/rumah makan khusus bagi yang tidak beragama Islam dapat dibuka
selama Bulan Suci Ramadhan, dan memasang spanduk dengan ukuran 1 meter x 4 meter yang bertuliskan “restoran/rumah makan bagi yang tidak beragama Islam” dan diatur dengan izin khusus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru (DPMPTSP)
7. Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan
8. Kepada pengelola pusat-pusat bisnis seperti hotel, bandara, mall/supermarket
dan sejenisnya agar memperdengarkan lagu-lagu/musik Islami dan
menganjurkan karyawan/ti beribadah dan berbusana melayu/muslim (menutup aurat) memakai masker dan sarung tangan serta mengumandangkan suara adzan ketika waktu shalat masuk.
Yang kemudian ditutup dengan Point C,D, Dan E terkait sanksi hingga saran yang ditujukan kepada seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru yang diakhiri dengan Cap Basah Pemerintahan Kota Pekanbaru sebagai tanda berlakunya Surat Edaran ini
Selanjutnya Ungkap Ibnul Sudah 4 hari Ramadhan berjalan kami masih temukan di beberapa tempat hiburan malam yang ada di lingkungan kota Pekanbaru masih beroperasi sampai pagi, dan kami juga menemukan dibeberapa tempat hiburan malam bebas menjual minuman keras dan kami melihat anak di bawa umur di hilir mudik di tempat hiburan malam tersebut tentu ini sangat miris SEKALI, dan jelas mencoreng marwah kota pekanbaru yang berjulukan sebagai kota madani.
Sedangkan Modus Operandi tempat hiburan malam yang kami temukan iyalah mematikan lampu parkiran untuk menghindari tindakan dari aparat dan amarah umat muslim kota Pekanbaru.
Seharusnya hiburan malam menghargai umat Islam dalam menyambut bulan yang penuh ampunan ini sedangkan yang terjadi mereka malah melukai hati umat Islam Khususnya yang ada di kota Pekanbaru.
Kami sudah data itu hiburan malam yang masih buka, ungkap AMPR dan berjanji akan mengawal permasalahan ini yang mana AMPR akan segera mengirim Surat kepada Lembaga-lembaga seperti menteri agama, MUI Indonesia, NU Indonesia sebagai wadah penampung inspirasi umat Islam terutama yang berada di Pekanbaru .
Dalam waktu dekat kami Juga akan mengundang di salah satu Outfrime terbaru kami yaitu “POODCAST AMPR” dimana kami akan udang kasat pol PP kota pekanbaru. MUI kota pekanbaru NU, kota pekanbaru dan ormas-ormas Islam untuk berdiskusi tentang hiburan malam yang masih buka di saat bulan suci Ramadhan.
Terakhir Ungkap Ibnul Sudah Sangat Jelas Surat Edaran Walikota Pekanbaru Di Kangkangi oleh Beberapa Pelaku Tempat Usaha Hiburan Malam akan Tetapi Sampai saat ini Tidak Ada Tindakan Dari Aparatur untuk menjalankan SURAT EDARAN INI !! Maka secara tidak langsung Walikota Pekanbaru dan Satpol PP kota Pekanbaru sangat melukai hati masyarakat Muslim yang ada di Kota Pekanbaru Dalam menjalankan Aktivitas di bulan Suci Ramadhan,” tutup Tengku Ibnul Iksan selaku Ketua AMPR Kota Pekanbaru.














