Pekanbaru, riauintegritas.com – Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara Korupsi Proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu Siak Kecil Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2013-2015.
Atas putusan tersebut, Jaksa Eksekutor KPK telah melaksanakan putusan MA tersebut dengan Terpidana Melia Boentaran dan Handoko Setiono yang berkekuatan hukum tetap. Rabu (29/6/22).
“Untuk Terpidana Melia Boentaran akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang dan Terpidana Handoko Setiono juga akan menjalani masa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Tangerang,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada redaksi riauintegritas.com melalui pesan singkat, Kamis (30/6/22).
Pada putusan tersebut, Masing-masing dibebani membayar pidana denda sebesar Rp200 juta.
“Khusus untuk terpidana Melia Boentaran dibebankan adanya pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp114, 5 Miliar,” beber Ali Fikri.
Ditambahkan Plt Jubir KPK itu, pada hari ini kamis 30 Juni 2022 KPK Kembali melakukan pemeriksaan saksi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang – Pangkalan Nyirih di Kab.Bengkalis Prov.Riau TA 2013-2015 untuk tersangka MNS dan kawan kawan.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Dumai, Jln. Jend. Sudirman No. 01, Dumai Timur, Kota Dumai, Riau 2881, atas nama sbb:
1. NGAWIDI PNS Kab. Bengkalis (Ketua PPHP).
2. ARDIANSYAH Kadis PUPR Kab. Bengkalis (Sekretaris PPHP).
3. SAFARI PNS Dinas PUPR Kab. Bengkalis (Anggota PPHP).
4. MUHAMMAD RAFI PNS Dinas PUPR Kab. Bengkalis (Anggota PPHP).
5. YURIZAL YUNUS Pengawas Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri TA 2013-2015
6. KHAIRIL ANWAR Pengawas Lapangan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri TA 2013-2015,” tutup Ali Fikri.