Pujud – Kepergok sedang melakukan pengambilan buah sawit dikawasan PT Tunggal Mitra, Seorang Warga Sido Rukun Kepenghuluan Siarang-arang Perkebunan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil Hilir bernama Edi Santoso, 30 tahun, di laporkan ke Polsek Pujud Polres Rohil. Pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Edi Santoso dilaporkan oleh Muhammad Aji Setiawan 22 tahun Asisten PT Tunggal Mitra tersebut bersama 2 orang saksi yang juga karyawan perusahaannya yakni Saiful Bahri Lubis 50 tahun dan Jalaluddin Siregar 32 tahun, dengan Laporan Polisi Nomor LP / B / 03 / I / 2021 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 25 Januari 2021.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya kejadian Pencurian buah Kelapa Sawit di Blok F 007 Devisi II MGE II Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir tersebut.
Dikatakan AKP Juliandi SH “Pada Senin 25 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, saat itu pelapor sedang melakukan pengecekan di Blok F 007 Devisi II MGE II Kepenghuluan Siarang-arang Perkebunan Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Dan melihat terlapor sedang mengambil buah kelapa sawit yang ada di kawasan PT. Tunggal Mitra tersebut.
Kemudian Pelapor menelepon Saudara Saiful untuk menghadang, Setelah dilakukan penghadangan terhadap terlapor dan melakukan pengecekan terhadap barang yang dibawa terlapor, didapati buah kelapa sawit yang dibawa terlapor menggunakan keranjang yang ditutupi dengan rumput.
Atas kejadian tersebut Pelapor merasa tidak senang dan dirugikan sebanyak Rp. 400.000,- selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut” Ungkapnya.
Ditambahkan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH ” Adapun barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna hitam, 1 buah keranjang gandeng, 9 tandan kelapa sawit, 1 bilah pisau arit. Dan pasal yang kita persangkakan Pasal 362 Jo 64 KUH-Pidana” imbuhnya.