Panipahan – Bobol rumah lalu mencuri sepeda motor, Pelaku berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Panipahan Polres Rohil, saat berada di simpang Lokalisasi. Pada Selasa 09 Januari tahun 2021 sekira pukul 22:00 WIB.
Pelaku, bernama Yori Suwandi Munthe,18 Tahun, alamat di Jalan Cempaka RT.004 RW.002, Kelurahan Panipahan Kota, Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, diringkus petugas setelah di interogasi mengakui perbuatannya telah mencuri dirumah korbannya bernama Bun Thiam, (60 tahun), di Jalan Antara Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Pada Sabtu 23 Januari tahun 2021 sekira jam 01:30 WIB. Lalu, bersama seorang temannya.
Kapolres Rohil AKBP. Nurhadi Ismanto SH. S.I.K. melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi.SH. saat di konfirmasi pada Rabu 10 Februari 2021 Siang, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka kasus Tindak Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.
” Saat itu korban sedang berada dikota Medan, kemudian saksi Akiong ( 53 ) mengatakan bahwa rumahnya telah dibongkar oleh orang,
Kemudian korban pulang kerumahnya dari Medan, dan korban mendapati bahwa dinding rumah sebelah kanan yang terbuat dari papan kayu dalam keadaan rusak dan kondisi terbuka, kamar-kamar didalam rumah korban dalam keadaan berantakan, korban juga melihat lemari pakaian milik Korban dalam keadaan terbongkar.
Setelah dilakukan pengecekan ke seluruh ruangan rumahnya, korban mendapati bahwa 1 unit Kompor Gas, 2 buah tabung gas elpiji ukuran 12 Kg serta unit Sepeda Motor merk “SUPRA X 125″ warna Hitam, kunci kontaknya, beserta dengan STNK dan BPKB yang berada didalam jok sepeda motor tersebut telah hilang, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.8.000.000,- Selanjutnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan” ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan AKP Juliandi SH, lagi.” Setelah itu Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si. Bersama Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono dan 3 Personel Opsnal Polsek Panipahan melakukan Penyelidikan atas nama Yori Suwandi yang sedang berada disimpang lokalisasi, kemudian ditangkap dan interogasi.
Setelah dilakukan interogasi, Pelaku mengakui perbuatannya yang mana Pelaku bersama sama dengan kawannya yang bernama Sapril alias April alias Grondon (DPO), telah melakukan Pencurian dirumah Korban Dan menurut pengakuan Pelaku bahwa sepeda motor yang dikendarai pelaku tersebut telah dijual ke wilayah A Jamu Kabupaten Labuhan Batu – provinsi Sumatera Utara.
Kemudian dilakukan pencarian barang bukti sepeda motor tersebut dan benar sepeda motor hasil curian tersebut berhasil ditemukan dari wilayah dimaksud dan saat itu juga secara bersamaan dilakukan pencarian terhadap kawan pelaku. Namun tidak ditemukan, karena tempat tinggal kawan pelaku diwilayah dimaksud.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S.AP., M.Si. kembali ke Polsek Panipahan sambil membawa barang bukti satu unit sepeda motor lengkap dengan BPKB dan STNK sepeda motor tersebut” Sambung AKP Juliandi SH.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 Unit Sepeda Motor merk “Supra X 125” warna Hitam dengan Nomor Plat BK 3343 XAZ. dengan 1 STNK dan BPKB-nya dari tersangka yang dijatuhkan melanggar Pasal 363 Ayat 2 K.U.H.Pidana” imbuhnya.