ROKAN HILIR, Riauintegritas.com – Kabut tebal dugaan korupsi menyelimuti pengesahan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Rokan Hilir tahun 2025. Di tengah defisit anggaran sebesar Rp90 miliar, Pemerintah Kabupaten Rohil justru nekat menggelontorkan dana fantastis senilai Rp20 miliar untuk proyek normalisasi parit melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL). (Senin 9 februari 2026)
Dikonfirmasi melalui sumber pengiat anti korupsi Rahmad andi saat dimintai tangapannya menyampaikan bahwasanya , Hasil analisis data anggaran menunjukkan adanya dugaan indikasi kuat pelanggaran hukum yang terstruktur, sistematis, dan masif. Berikut adalah temuan-temuan krusial yang berhasil dihimpun mengatakan ada beberapa indikasi dugaan antara lain :
1. Akrobat Anggaran di Tengah Defisit Berbeda dengan daerah lain di Riau seperti Pekanbaru atau Siak yang melakukan efisiensi ketat, Rohil justru memaksakan alokasi Rp20 miliar untuk normalisasi parit. Secara yuridis, tindakan ini diduga melanggar asas prioritas keuangan daerah. Saat kondisi keuangan daerah sulit, belanja non-darurat seharusnya dipangkas, bukan justru ditambah melalui ratusan paket kecil.
2. Modus “Pecah Paket” Menghindari Lelang Total dana Rp20 miliar tersebut diduga sengaja dipecah menjadi puluhan hingga ratusan paket di bawah Rp200 juta. Strategi ini diidentifikasi sebagai upaya menghindari lelang terbuka sesuai Perpres Pengadaan Barang/Jasa.
“Jika objek pekerjaannya sama dan lokasinya berdekatan, seharusnya dilelang. Memecah paket adalah modus klasik untuk mengatur siapa rekanan yang menang tanpa kompetisi,” ujar sumber internal yang memantau aliran dana tersebut.
3. Pelanggaran SKP : Kontrak Cacat Hukum Investigasi di lapangan menemukan adanya dugaan rekanan (CV) yang menggarap paket melebihi batas Sisa Kemampuan Paket (SKP). Sesuai aturan, satu CV maksimal hanya boleh memegang 5 paket. Pelanggaran ini membuat kontrak tersebut secara otomatis cacat hukum dan berpotensi mengakibatkan pengerjaan asal jadi atau “total loss” bagi negara.
4. Dugaan Barter Politik TAPD dan Banggar Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa paket PL massal ini diduga merupakan “pelicin” atau hasil kolaborasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohil. Proyek ini disinyalir menjadi kompensasi agar pengesahan APBD-P 2025 berjalan mulus, alias sebagai wadah pokok pikiran (Pokir) yang dikonversi menjadi proyek fisik.
5. Estimasi Kerugian Negara Mencapai Rp12 Miliar Analis keuangan memperkirakan potensi kerugian negara mencapai 40% hingga 60% dari total pagu anggaran. Angka ini berasal dari :
Dugaan Kickback/Fee Proyek : Diprediksi sebesar 20-25%.
Dugaan Kekurangan Volume : Pengerukan dangkal atau panjang parit fiktif (15-30%).
Dugaan Biaya Manipulatif : Manipulasi jam kerja alat berat dan biaya transportasi pembuangan lumpur.
Kondisi ini diduga memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi. Tuntasnya
Terpisah saat dikonfirmasi kadis Kepala Dinas PUPR/PUTR Khoirul Fahmi, ST.melalui panggilan whatsapp nya dengan nomor telp 62 813-XXX-XX82 tidak memberikan tanggapan atau pun membalas pesan dari awak media ini dan terkesan mengabaikan padahal pesan tersebut masuk dan terbacakan hingga berita ini dirilis
Namun demikian Awak media Ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik Kode Etik Jurnalistik (KEJ) guna kepentingan publik. (Sy**)















