Pekanbaru, RI – Forum mahasiswa pemerhati pendidikan (FORMAPPENRI) jakarta akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusutan dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Riau pada hari senin tanggal 21 maret 2022 mendatang.
FORMAPPENRI menduga ada tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan dinas pendidikan Provinsi Riau prihal pengadaan alat laboraturium atau praktik sekolah yang peruntukkan bagi sekolah menengah kejuruan (SMK) di kabupaten kota se Provinsi Riau, senilai Rp87,4 Milyar yang bersumber dana alokasi khusus tahun 2020.
Namun hingga kini belum ada tindak lanjut dari Pihak KPK untuk mengusut tuntas prihal kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Beberapa praktek tindak pidana korupsi yang diduga oleh FORMAPPENRI diantaranya terjadinya Mark up dalam pengadaan alat laboraturiun/ praktik yang di peruntukkan sekolah menengah kejuruan.
Begitu juga dengan proses pelaksanaan di masing-masing sekolah terdiri dari 43 jenjang SMKN/SMKSN ini kabarnya belum sepenuhnya terealisasi. Namun pada tahun 2021 Dinas Pendidikan Riau kembali mengelola biaya yang bersumber dari Dana alokasi khusus lagi senilai 50,19 M untuk 22 Sekolah.
FORMAPPENRI mengatakan pada tahun anggaran 2021, Dinas Pendidikan Provinsi Riau akan kembali mengelola biaya anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp50,19 miliar yang dialokasikan untuk 22 sekolah setingkat SMK di Provinsi Riau.
Nilai anggaran sebesar Rp50,19 miliar itu diperuntukkan untuk 28 paket pengadaan alat praktik utama. Namun dari alokasi anggaran untuk 22 sekolah setingkat SMK tersebut, terdapat enam nama sekolah atau SMK yang memiliki dua pos anggaran yang sama, masing-masing senilai Rp1,5 miliar menjadi Rp2 miliar.
Untuk itu FORMAPPENRI Meminta KPK Untuk segera menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut karna dinilai kasus ini cukup tersistematis, disusun oleh pejabat tinggi di Dinas Pendidikan Riau, sehingga dianggap sulit untuk diungkapkan.
lebih dalam lagi, FORMAPPENRI menuntut KPK segera menyelidiki dan menetapkan kepala dinas pendidikan Provinsi Riau yang menjabat pada saat itu, dan pejabat pejabat lainnya Serta pemenang tender/ proyek yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena diduga telah melannggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi