SUNGAIPAKNING, Riauintegritas.com – Diduga melanggar Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 56 tahun 2020 tentang petunjuk teknis program pemberdayaan masyarakat usaha ekonomi kelurahan, sejumlah warga mendesak Kepala Kelurahan Sungai Pakning untuk mencopot dan mengganti Ketua Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK ) Perdana Mandiri Sejahtera, Sofyan karena sudah melewati batas usia.
Pasalnya Ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera Kelurahan Sungai Pakning, Sofyan, S.Pd sudah berusia 61 tahun, sementara dalam Perbup Bengkalis nomor 56 tahun 2020 yang mengatur tentang persyaratan menjadi pengurus kelembagaan UEK, pada poin b menyebutkan bahwa umur maksimal pengurus adalah 60 (enam puluh) tahun.
“Sementara Ketua UEK Kelurahan Sungai Pakning yang sekarang Bapak Sofyan sudah berumur 61 tahun, sebab yang bersangkutan pensiun dari jabatan terakhir sebagai Kepala Korwil Pendidikan Kecamatan Bukit Batu pada tahun 2020 silam, saat itu usianya sudah 58 tahun, sekarang sudah tahun 2023 tentu umurnya sudah melewati peraturan batas usia dalam Perbup tentang UEK tersebut,” ungkap salah seorang tokoh masyarakat Sungai Pakning yang tak ingin disebut namanya kepada sejumlah media, Ahad (9/4/2023).
Dikatakannya sejumlah warga kelurahan Sungai Pakning meminta kepada Lurah maupun Camat Bukit Batu, untuk segera memproses pergantian Ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera, sebab sudah jelas menyelisihi Peraturan Bupati.
“Kita mendesak Pak Lurah Sungai Pakning dan Pak Camat Bukit Batu, untuk secepatnya memproses pergantian ketua UEK Kelurahan, berikan kesempatan kepada para pemuda – pemudi kita yang lain, masih banyak yang berkompeten dan butuh pekerjaan, apalagi masih banyak juga sarjana – sarjana tempatan yang menganggur. Jadi supaya ada regenerasi, jangan terkesan disengaja dan dibiarkan ada pelanggaran terhadap Perbup tentang UEK di depan mata kita,” pungkasnya.
Hal senada disampaikan salah seorang tokoh pemuda Sungai Pakning, yang juga namanya ingin dirahasiakan redaksi, dia mengatakan jika tidak diproses pergantian Ketua UEK Kelurahan Sungai Pakning oleh pihak Kelurahan Sungai Pakning maupun Kecamatan Bukit Batu, maka pihaknya akan melapor dugaan pelanggaran Perbup tersebut kepada penegak hukum.
“Kita butuh anak – anak muda yang gesit, energik dan cerdas untuk mengelola UEK Perdana Mandiri Sejahtera, bukan dikelola oleh orang yang mengejar – ngejar jabatan saja, Kelurahan Sungai Pakning ini bukan milik kelompok dia saja. Jika tidak juga diproses dalam waktu dekat, maka kita akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum ke Polres atau Kejari Bengkalis,” tegasnya.
Camat Bukit Batu Acil Esyno, S.STP. M.Si dikonfirmasi media ini, meminta agar hal tersebut langsung dikonfirmasi dengan pihak Kelurahan Sungai Pakning dan juga ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera.
“Walaikum salam, coba koordinasi ke Pak Lurah Sungai Pakning dan Ketua UEK nya, nanti akan diberikan informasi terkait pertanyaan di atas,” kata Camat Bukit Batu menjawab media ini.
Terpisah Kepala Kelurahan Sungai Pakning Muhammad Abditiansyah, S.STP dikonfirmasi terkait belum digantinya ketua UEK Perdana Mandiri Sejahtera, sesuai dengan amanah Perbup Bengkalis nomor 56 tahun 2020, melalui pesan What Upps ke nomornya, hingga berita ini diturunkan belum bersedia menjawab.
Catatan Redaksi :
Merahasiakan identitas sumber berita yang memang meminta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan, adalah hak narasumber. Di sisi wartawan, adalah kewajiban. Maknanya, wartawan memang diwajibkan merahasiakan. Wajib itu diamanatkan (diperintahkan) oleh undang-undang, ini disebut “Hak Tolak” wartawan.
Terminologi “Hak Tolak” wartawan ada di Pasal 1, ayat (10), UU RI No. 40/ Tahun 1999 tentang Pers Pengertiannya menurut UU Pers, “Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan/atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya.**