Riauintegritas.com – Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Syafri Harto, resmi membuat laporan ke Polda Riau terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang heboh beberapa hari terakhir. Syafri Harto melaporkan instagram @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya berinisial LM.
Syafri Harto awalnya mendatangi Mapolda Riau hari Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 12.00 WIB untuk membuat laporan tersebut. Dikarenakan laporannya tidak lengkap, ia diminta petugas piket untuk melengkapi berkas dokumen terlebih dahulu.
Setelah kembali datang ke Mapolda Riau untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik. Laporannya diterima oleh petugas piket, Aipda Yudi Darmawan.
Kuasa Hukum Syafri Harto bernama Ronal Regen mengatakan, kliennya melapor terkait dugaan pencemaran nama baik untuk mencari kepastian hukum.
“Laporan ini kan terkait nama baik beliau (Syafri Harto), tujuan laporan ini yaitu melindungi hak beliau sebagai warga negara Indonesia,” ucap Ronal.
Lanjutnya, laporan ini juga terkait nama baik lembaga. Di mana Syafri masih menjabat sebagai Dekan di FISIP UNRI.
“Ada dua pihak yang dilaporkan, pertama yakni akun @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya LM. Lewat laporan polisi ini, kami berharap polisi bisa mengungkap fakta-fakta terkait dugaan pelecehan itu,” cakapnya.
Ia menjelaskan, laporan tersebut terkait ITE dan pencemaran nama baik. “Kita harap bisa diungkap fakta-fakta sebenarnya,” pungkasnya.
Saat ditanya terkait tuntutan Rp10 miliar yang sempat diutarakan Syafri Harto, Ronal mengaku masih akan tetap melayangkan tuntutan tersebut.
“Klien kami dinilai telah dirugikan baik secara psikologis dan materi. Soal tuntutan Rp10 miliar itu tetap dilayangkan. Karena ini pemberitaan sudah bergeming, karena dia dari sisi psikologis dan materi juga,” pungkasnya.
Dekan FISIP Unri Syafri Harto mendadak viral dalam beberapa hari terakhir setelah beredarnya video yang berisi pengakuan salah seorang mahasiswi FISIP di media sosial. Dalam video tersebut sang mahasiswi mengaku telah dilecehkan oleh oknum dosen pembimbing skripsinya. Ia dengan terang menyebut nama dan kronologis kejadian.
Terkait namanya disebut dan dituding melakukan dugaan pelecehan Syafri Harto membantah keras tudingan tersebut. Ia bahkan menuntut balik pihak-pihak yang terkait dengan beredarnya video tersebut. Bahkan Syafri Harto akan menuntut masing-masing pihak senilai Rp10 miliar. (Rls)
Sumber : cakaplah.com