Pekanbaru, Humas DPRD – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan rapat koordinasi ke DPRD Provinsi Riau sehubungan dengan penyusunan dan penetapan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 Berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2021, bertempat di ruang rapat Bapemperda Provinsi Riau, Kamis (15/09/2022).
Rombongan dipimpin oleh Hendri bersama anggota dengan didampingi oleh Sekwan Rafiardhi Ikhsan dan Kabag Umum M. Adi Pranoto serta disambut oleh Tenaga ahli Badan anggaran Nifzar. Melalui kesempatan ini Hendri menyampaikan informasi berkaitan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2022.
Beberapa hal menjadi pertanyaan dari anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis mengingat APBD perubahan Tahun 2022 sudah di MoU-kan beberapa waktu yang lalu dan KUA PPAS APBD murni Tahun 2023 sudah diserahkan.
Rombongan dipimpin oleh Hendri bersama anggota dengan didampingi oleh Sekwan Rafiardhi Ikhsan dan Kabag Umum M. Adi Pranoto serta disambut oleh Tenaga ahli Badan anggaran Nifzar. Melalui kesempatan ini Hendri menyampaikan informasi berkaitan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran dan pendapatan belanja daerah tahun 2022.
Beberapa hal menjadi pertanyaan dari anggota Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis mengingat APBD perubahan Tahun 2022 sudah di MoU-kan beberapa waktu yang lalu dan KUA PPAS APBD murni Tahun 2023 sudah diserahkan.
“Pada prinsipnya di sini kita akan Sharing informasi, dengan dasar aturan perundang-undangan yang berlaku, pertama Permendagri 27 tahun 2021 merupakan pecahan dari Permendagri sebelumnya terkait dengan pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah tetapi lebih kepada muatan Output, Input, Outcome, dan Benefit, sinergitas dan sinkronisasi prioritas nasional provinsi dan kabupaten, tetapi karena kita baru saja menghadapi pandemi, bencana nasional itu harus menjadi prioritas utama dari semua daerah,” jelas Nifzar Tenaga Ahli Banggar DPRD provinsi.
Lanjut Nifzar, terkait MoU yang sudah ditandatangani, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan ketika terdapat perubahan baik bertambah maupun berkurang di dalam RKA SKPD pada pagu yang disepakati, maka itu berdasarkan Permendagri yang sudah disampaikan tadi.
Kemudian ia menambahkan terkait APBD murni, apabila dalam pembahasan KUA antara pemerintah daerah dengan DPRD terdapat penambahan kegiatan atau sub kegiatan baru yang tidak tercantum dalam peraturan bupati tentang RKPD maka bupati dan ketua DPRD harus membuat berita acara penambahan kegiatan, sub kegiatan dan menjadi bagian tak terpisahkan dalam nota kesepakatan dalam bentuk berita acara,” tutup Nifzar.(Galeri/red)