Unit Reskrim Polsek bangko kembali amankan 5,10 gram narkotika jenis sabu
Komitmen dalam pemberantasan narkotika, polsek bangko kembali amankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu di jl kampung baru rt 029 kel bagan hulu 01/04/2021 sekira pukul 17.00 wib.Pelaku yang di ketahui benama UB dikenal sering beroperasi di daerah kampung baru kel bagan hulu,menanggapi informasi yang meresahkan dari masyarakat tersebut Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais,SH memerintahkan Kanit reskrim polsek bangko Iptu jonera putra beserta Tim opsnal polsek bangko yang dipimpin oleh ka tim Bripka suratman melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut.
setelah mengantongi identitas jelas kemudian tim opsnal polsek bangko langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.sesampai di tkp tim opsnal polsek Bangko melihat seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang didapat sedang duduk di dalam rumah,melihat pelaku yang sesuai dengan ciri ciri yang di kantongi tim opsnal polsek bangko langsung berlari hendak menyergap masuk kedalam rumah tersebut, namun melihat kedatangan petugas, pelaku langsung berdiri dan melempar bungkusan plastik kelantai serta langsung menutup pintu rumah kemudian tim opsnal mendobrak pintu rumah tersebut. setelah pintu terbuka terlihat pelaku sedang berdiri,tanpa perlawanan dengan sigap tim opsnal langsung mengamankan pelaku,kemudian setelah di interogasi pelaku yang mengaku bernama MS alias UB, dilakukan penggeledahan badan,serta rumah, dari hasil penggeledahan ditemukan dilantai rumah tersebut 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah berisikan 13 (tiga belas) plastik bening klip merah kosong serta 1 (satu) lembar kertas berbentuk sekop selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dengan didampaingi ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) unit hp merk himax warna silver dan uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dari kantong celana yang digunakan tersangka dimana dari pengakuan tersangka adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan hasil introgasi dilapangan bahwa tersangka mengakui barang haram tersebut diperoleh dari seorang laki-laki yang dikenalnya bernama Sdr Din (Dpo) namun tersangka tidak mengetahui dimana alamat sdr Din (Dpo). Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut.setelah di lakukan pemeriksaan
Urine pelaku UB Positif mengkonsumsi amphematamina dan methampemin.