PEKANBARU- Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang dilaksanakan di Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Bangkinang Kota Kabupaten Kampar dengan Topik Kenali Radikalisme dan Terorisme yang diikuti sebanyak 50 (lima puluh) orang siswa/i. Kamis 26/01/2023, Pukul 10.00 Wib s/d selesai.
Hadir pada kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Tinggi Riau adalah :
1. Sukatmini, SH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);2. Zainal, SH., MH (Jaksa Fungsional bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);3. Desmirza Hanum, SH (Fungsional Analis Hukum Ahli Pranata bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau).
4. Ahmad Yunis, SH (Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);
5. Syukri Fatmi (Staff bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Riau);
6. Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kampar H. Aidil, SH, M. Si;
7. Kepala Sekolah SMPN 1 Bangkinang Kota Hj. Masniar, S. Pd., MM;
8. Guru-guru dan Siswa/i SMPN 1 Bangkinang Kota.
Dalam penyampaian narasumber menjelaskan, pengertian Radikalisme adalah suatu pandangan, paham dan gerakan yang menolak secara menyeluruh terhadap tatanan, tertib sosial dan paham politik yang ada dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan,” jelasnya.
Latar belakang gerakan Radikalisme yaitu Pemahaman individu terhadap agama yang menyimpang dari konsep dasarnya, sifat fanatik pemeluk agama yang berlebihan tanpa mengakui eksistensi agama lain dan mengklaim agamanya yang paling benar,” paparnya.
” Adanya tekanan sosial, ekonomi dan politik yang melampaui batas ambang kesabaran maka akan memunculkan perlawanan dengan berbagai cara, menolak modernitas dan lebih mengukuhkan peran formal agama, saat eksistensi agama melemah karena modernitas, kurangnya kesadaran bermasyarakat dan berbangsa secara pluralistik sehingga menyebabkan hilangnya rasa toleran,” terangnya.
Sebaliknya menimbulkan fanatisme atas kebenaran kelompoknya sendiri sehingga menimbulkan kesenjangan sosial yang menciptakan kelompok-kelompok elite dan kelompok miskin yang berpotensi menimbulkan konflik dan penanganan yang tidak komprehensip terhadap masalah-masalah yang muncul di daerah,” ujar Narasumber.
Selanjutnya narasumber menjelaskan Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau ketakutan yang meluas yang dapat menimbulkan korban massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap suatu obyek strategis vital, lingkungan hidup, fasilitas umum, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Upaya penanggulangan terorisme yaitu dengan cara sosialisasi dan aksi kepada masyarakat untuk menolak sikap radikal, memberi penerangan kepada masyarakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah bentuk pelecehan terhadap agama dan kemanusiaan, menumbuhkan karakter keagamaan yang moderat yakni, memahami dinamika kehidupan ini secara terbuka dengan menerima pluralitas pemikiran pihak lain yang ada di luar kelompoknya.
Menekankan arti pentingnya wawasan kebangsaan dalam muatan pendidikan formal, mengurangi dan menghapus kesenjangan sosial, ekonomi, politik, pendidikan dan kebudayaan dalam skala luas dan reorientasi keagamaan yg tekstual, rigrid dan sempit menjadi kontekstual, fleksibel dan terbuka.
Bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang disampaikan oleh narasumber tersebut terlihat mendapat antusias yang sangat tinggi dan luar biasa dari suswa/i, hal ini terlihat banyaknya siswa/i yang menanyakan kepada narasumber mengenai materi Radikasilme dan Terorisme.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan program Kejaksaan Agung RI yang dicanangkan di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan yaitu pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini, sehingga anak-anak bangsa tidak terjerumus dengan pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan bahan pembelajaran untuk memperluas wawasan dalam menambah pengetahuan, mengenalkan, dan menanamkan nilai-nilai kejujuran bagi para pelajar sebagai penerus generasi bangsa Indonesia.
Dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes). (Rls)