SIAK- Sekelas perusahaan raksasa Asia PT. Indah Kiat Pulp & Paper(IKPP) TBK Perawang pada Sabtu(10/09/2022), dijumpai menggunakan kendaraan Mobil Tangki Pemadam Kebakaran miliknya mengangkut air terkontaminasi limbah B3 dari Landfill menuju area pabrik PT. IKPP TBK Perawang.
Berdasarkan informasi serta temuan dilapangan awak media, pihak PT. IKPP Perawang saat ini menyediakan empat (4) Unit kendaraan mobil tanki pengangkut air terkontaminasi limbah B3 dari Landfill menuju bak lindi yang sering meluap atau meluber akibat tidak tertampung.
” Kalau dulu cuma satu mobil tanki (kontraktor), kalau sekarang empat, kalau yang normal (rutin) dua, kalau kondisi hujan safety turun, tergantung kondisi kalau membutuhkan lebih ada bantuan mobil tanki safety bawa (limbah) kedalam pabrik (lokasi pengolahan limbah), ” terang narasumber saat dikonfirmasi awak media.
Menurut aturan pengangkutan B3, wajib menggunakan sarana pengangkutan yang layak operasi serta pelaksanaannya sesuai dengan tata cara pengangkutan yang diatur dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Terkait hal ini mengacu kepada KepDirjen Perhubungan Darat No.725/2004 yang membagi ruang lingkup pengaturan pengangkutan B3 meliputi persyaratan kendaraan pengangkut B3, persyaratan pengemudi dan pembantu pengemudi angkutan B3, persyaratan lintas angkutan B3, persyaratan pengoperasian angkutan B3.
Pengangkut bahan berbahaya wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Darat, dengan dilengkapi Surat keterangan tentang nama, jenis dan jumlah bahan berbahaya yang akan diangkut (MSDS/Material Safety Dara Sheet) yang dikeluarkan perusahaan yang bersangkutan.
Rekomendasi pengangkutan bahan berbahaya dari instansi yang berwenang (Instansi yang berwenang dalam pengendalian dampak lingkungan dan Dinas Perhubungan Kota/Kabupaten sesuai domisili pengangkut) serta keterangan tentang tempat pemuatan, lintasan yang dilalui, tempat pemberhentian, dan tempat pembongkaran dan daftar dan foto kendaraan yang akan digunakan untuk mengangkut, yang dilengkapi salinan STNK dan Buku Uji.
Harus menyertai keterangan waktu dan jadwal pengangkutan Identitas dan tanda kualifikasi awak kendaraan serta izin usaha angkutan, bagi pengangkutan yang dilakukan dengan kendaraan umum dengan prosedur penanggulangan keadaan darurat yang diterapkan oleh perusahaan yang bersangkutan.
Ketika awak media menkonfirmasi terkait hal itu kepada petugas security yang berjaga diportal dilokasi landfill, mereka mengaku tidak ada melakukan pendataan, akan tetapi mereka hanya melakukan pendataan bagi setiap orang atau kendaraan yang bukan dari pihak perusahaan.
Pimpinan Perusahaan PT. IKPP TBK Perawang Mill Hasanuddin The membenarkan bahwa, ada kendaraan mobil tanki pemadam kebakaran milik perusahaan dibawah seksi safety yang diperbantukan angkut air terkontaminasi lembah B3 dari landfill milik PT IKPP TBK Perawang.
” Ya diperbantu sekarang kondisi hujan, kalau kemarau tidak perlu disitu,” ujar Hasanuddin kepada awak media.
Menanggapi adanya kedaraan mobil pemadam kebakaran safety PT. IKPP TBK Perawang yang digunakan untuk mengangkut limbah, salah seorang pemerhati lingkungan mengatakan, perusahaan tidak mengindahkan apa yang ditentukan oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
“Jika terjadi kecelakaan, berarti transportasi perusahaan tidak mempunyai asuransi yang diterbitkan oleh kementerian, kan itu limbah, limbah itu mobil transportasinya harus jelas dengan menggunakan mobil transportasi khusus limbah yang supirnya harus bersertifikat transportasi khusus limbah dan serta wajib memiliki kartu pengawasan Kemenhub Dirjen Perhubungan Darat,” tanggap Andi.
Tambahnya, setiap transportasi pengangkutan barang berbahaya harus mempunyai Kartu Pengawasan Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Berbahaya (B3) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ungkapnya.
” Setiap angkutan (barang berbahaya) kan wajib melaporkan wilayah transportir yang dilaluinya, pada kartu pengawasan itu tercantum rute/lintasan mobil tersebut, untuk satu mobil satu kartu pengawasan (KP),” tutup Andi. (GIO)