SIAK- Dari penangkapan pria berinisial AA(40) warga Kecamatan Mempura, Satuan Reserse ( Satres ) Narkoba Polres Siak berhasil mengamankan 7 (tujuh) paket diduga Narkotika Sabu dengan berat kotor 32,22 (tiga puluh dua koma dua puluh dua) gram. Selasa(21/03/2023).
Pria berinisial AA (40) dibekuk diwilayah RT.002/RK.001, Jalan Pemda Dusun Sejahtera, Kecamatan Mempura Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja melalui Kasatres Narkoba Polres Siak, AKP Sihol Sitinjak menerangkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat tersebut. Kita langsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” beber AKP Sihol Sitinjak
Saat dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku berinisial AA(40) ditemukan 2 (dua) Paket diduga Narkotika Sabu yang terletak diatas meja dan 5 (lima) Paket ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak handphone.
“Dilakukan introgasi, bahwa tersangka mengakui 7 (tujuh) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 32,22 (tiga puluh dua koma dua puluh dua) gram tersebut ia peroleh dari P,” sambung AKP Sihol Sitinjak
Diterangkan juga oleh Kasatres Narkoba Polres Siak, personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti telfon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar, atau mengetahui hal tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba,” tutup AKP Sihol Sitinjak. (GIO)














