Subulussalam – Tahapan demi tahapan perektrutan Petugas Pemungutan Suara ( PPS ) sudah selesai yang ditandai dengan keluarnya Pengumuman KIP Subulussalam No.170/PP.04.1-Pu/1175/2023 tentang Penetapan Hasil Seleksi Calon Anggota Penitia Pemungutan Suara Se-Kota Subulussalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dari banyak peserta yang lulus seleksi tahap Ujuan Tulis Manual, banyak pula yang protes bahawa Keputusan KIP Subulussalam menetapkan peserta lulus UTM tidak berdasar dan terkesan tebang pilih disebabkan tidak ditampilkannya nilai hasil UTM masing-masing peserta baik yang Lulus maupun yang Tidak Lulus.
Pada prinsipnya protes dan dugaan adanya indikasi tebang pilih yang dilakukan KIP Subulussalam dalam penetapan kelulusan bukan hal yang berlebihan dan layak dipertanyakan sebagi bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan KIP Subulussalam berkewajiban memberikan jawaban terkait hal itu sebagai bentuk Ke-Indevedenan sesuai dengan jati dirinya Komisi Indevenden Pemilihan ( KIP ) yang tidak berpihak.
Disisi lain, bukan hanya KIP, peran PANWASLIH Subulussalam juga perlu dipertanyakan, sejauh mana pengawasan yang mereka lakukan dalam proses Rekrutmen s/d lahirnya Keputusan KIP Subulussalam pada seleksi Pertama pada Ujian Tulis Manual, begitu pula Tes Wawancara.
Peserta seleksi merupakan Masyarakat Kota Subulussalam juga merupakan suara Rakyat, karenanya tidak elok di abaikan begitu saja, mereka harus mendapatkan jawaban dari KIP Subulussalam terkait nilai Tes Ujian Tulis Manual, mereka harus mendapatkan Keadilan.
Berdasarkan Laporan pesrta, Informasi dan Sejumlah Data yang ada, kami dari Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) akan mengunjungi KIP dan PANWASLIH Subulussalam guna mendapatkan jawaban dari pertanyaan sejumlah peserta seleksi PPS dalam waktu dekat, ujar Sabirin Siahaan Ketua DPD LSM Noorwangsanegara Prov. Aceh kepada media ini
Pewarta : Jusmadi