Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PT Tenang Jaya Sejahrera Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Terkait Upaya Pekerja 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Selasa, 26 Maret 2024
di Berita
Reading Time:2 mins read
A A
0
PT Tenang Jaya Sejahrera Dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Terkait Upaya Pekerja 
0
SHARES
191
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANGKINANG- Sebelumnya PT Tenang Jaya Sejahtera Plant Kampar telah Di laporkan oleh salah satu Lembaga Bantuan Hukum akreditasi B da serta Taem Tri Prower (Media,lsm,advokasi) Ke Dinas Perindrustrian dan Tenaga Kerja Terkait Upah pekerja.

Pelaporkan tersebut terkait Pihak perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera tidak membayarkan upah salah satu pekerja. Mulai dari bulan 11 dan 12 Tahun 2023 dan serta bulan 1,2 dan 3 Tahun 2024.

RelatedPosts

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Sesuai yang telah di tentukan pada surat keterangan kerja (SKK) ditetapkan 18 maret 2023. Dan Pihak perusahaan PT. Tenang Jaya Sejahtera plant kampar Tidak Memberikan keputusan atau kejelasan terkait hubungan kerja kepada pekerja, dan ironisnya lagi PT. Tenang Jaya Sejahtera plant kampar membayar upah/gaji pekerja harian di bawah upah minimum provinsi dan Kabupaten Kampar.

Dalam sidang mediasi ke dua yang telah di tentukan dinas perindrustrian dan tenaga kerja kabupaten kampar pihak PT.tenang jaya sejahtera berhalangan hadir dengan alasan direktur sakit / tidak enak badan.

Sebelumnya Di akhir tahun 2023 pt.tenang jaya sejahtera plant kampar telah Di laporkan Ke DLH / Gakkum terkait Dampak Lingkungan oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pemerhati Lingkungan (AMMPL) yang merupakan organisasi yang konsen terhadap beberapa kasus lingkungan yang ada di Provinsi Riau.

Belakang ini AMMPL telah melaporkan PT. Tenang Jaya Sejahtera plant kampar kepada DLH dan team gakkum Kabupaten Kampar, Melihat dari hasil pengecekan lapangan beberapa bulan lalu terlihat jelas beberapa formulir tidak bisa di isi oleh pihak PT.tenang jaya sejahtera plant Kampar.

Dari hasil Vidio dron yang di terbangkan saat melakukan pengecekan di udara terlihat jelas adanya kolam di luar pagar air tersebut dari aliran draenase dari dalam lingkup PT.tenang jaya sejahtera“ ujar azlani.

Dan menanggapi hal tersebut Saat di hubungi Minggu 24 maret 2024 salah satu tim dlh /taem Gakkum Kampar yang tidak mau di sebut namanya mengatakan bahwa mereka akan menindak lanjuti hasil pemeriksaan di PT. tenang jaya sejahtera plant kampar secepatnya. pungkas singkat.

Senin 25 maret 2024 PT.Tenang Jaya Sejahtera plant kampar resmi Di Laporkan ke DPRD kabupaten kampar laporan tersebut langsung di antar oleh Dari lembaga bantuan hukum serta taem gabungan Tri Power ( media,lsm,advokasi).

Dan di serahkan langsung ke kabag umum dprd kabupaten kampar (jupri), dalam hal tersebut kabag umum dprd (jupri ) menyampaikan bahwa berkas ini akan langsung di serahkan kepimpinan dan ke komisi yang membidangi terkait laporan ini, serta bisa agar langsung di proses.ucapnya.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) disebutkan jika pemutusan hubungan kerja (“PHK”) tanpa adanya penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial akan menjadi batal demi hukum.

Perusahaan yang melakukan PHK tanpa mengikuti ketentuan hukum, maka wajib mempekerjakan kembali pekerja tersebut. Hal ini tertulis dalam Undang -undang Ketenagakerjaan ‘Pasal 170:

“Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan Pasal 151 ayat (3) dan Pasal 168, kecuali Pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), Pasal 162, dan Pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.” Pasal 185 Ayat 1 Undang Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa bila pengusaha membayar upah di bawah UMP.

Kepada tenaga kerja maka dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Tim).

Tags: HukumUpah Pekerja
Previous Post

Bupati Bengkalis dan Pj Gubernur Riau SF Hariyanto Melakukan Safari Ramadhan

Next Post

Pemko Dumai Laksanakan Rapat Koordinasi Jelang Pelaksanaan APEKSI di Pekanbaru

BERITA TERKAIT

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?
Berita

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum
Berita

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset
Berita

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan
Berita

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam
Berita

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026
GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya
Berita

GMPR Desak Kejati Riau Bergerak: Putusan Diterima, Dividen Rp331,7 Miliar Ditelaah Peruntukannya

Selasa, 4 Agustus 2026
Next Post
Pemko Dumai Laksanakan Rapat Koordinasi Jelang Pelaksanaan APEKSI di Pekanbaru

Pemko Dumai Laksanakan Rapat Koordinasi Jelang Pelaksanaan APEKSI di Pekanbaru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Aliran Dana PI Rohil Disorot, INPEST Serahkan Bukti ke Kejati Riau

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • 21 Mahasiswa STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Indonesia Mau Jadi Crypto Hub, Apa yang Masih Kurang?

Minggu, 16 Agustus 2026
Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Pemilu 2029 Belum Beres, DPR Jangan Biarkan Rakyat Memilih dalam Kabut Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026
Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Kripto Indonesia Naik Kelas: Dari Ajang Trading ke Tokenisasi Aset

Jumat, 14 Agustus 2026
SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

SOAL 133 HGB STC, KEMENDAGRI TEGAS: Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi Penolakan

Minggu, 9 Agustus 2026
Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Pendiri RWWG Desmaniar: Api Perjuangan Perempuan Itu Belum Padam

Sabtu, 8 Agustus 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.