TANAH PUTIH TANJUNG MELAWAN – Polsek TPTM Tangkap Pengedar Sabu Saat Sedang Bertransaksi di Rumahnya.
Sabtu, 20 Februari 2021, pada pukul 21:00 WIB, Personil unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di kep. Batu hampar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan. Mendapati informasi tersebut, selanjutnya kanit reskrim polsek Tanah Putih Tanjung Melawan melaporkan kepada Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan IPDA ALL HIDAYAT S.Tr.K.
Selanjutnya Kapolsek Tanah putih Tanjung melawan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, dan kemudian diperoleh hasil penyelidikan bahwa dirumah Sdr HERLIZAN sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu-Sabu dan selanjutnya Kapolsek membentuk tim untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr HERLIZAN tersebut dan kemudian Tim anggota Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan bersama sama dengan Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan mendatangi TKP transaksi narkotika tersebut dan saat Sdr HERLIZAN baru selesai melakukan transaksi narkotika dirumah miliknya kemudian anggota langsung melakukan penangkapan kepada Sdr HERLIZAN saat hendak mau ditangkap Sdr HERLIZAN sempat membuang 1 ( satu) buah dompet kecil warna pink akan tetapi sudah terlihat oleh anggota yang melakukan penangkapan tersebut dan selanjutnya unit Reskrim mengundang ketua RT setempat untuk memastikan benda yang dibuang oleh Sdr HERLIZAN tersebut dan saat dibuka, dompet tersebut berisi 2 ( dua ) plastik bening berisi butiran kristal yang diduga Sabu-Sabu yang disaksikan langsung oleh ketua RT.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan alat hisap Sabu dan kaca pirex dan skop Sabu yang terbuat dari kertas dan kemudian dilanjutkan penggeledahan digudang rumah tepat sebelah rumah Sdr HERLIZAN ditemukan timbangan digital merk CONSTANT dan kemudian dilakukan penggeledahan badan ditemukan di dompet Sdr HERLIZAN uang senilai Rp. 1.010.000 yang berdasarkan interogasi dilapangan dijawab merupakan uang hasil penjualan Sabu-Sabu. Berdasarkan hal tersebut kemudian Sdr HERLIZAN bersama barang bukti diamankan kepolsek tanah putih Tanjung melawan guna proses lebih lanjut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik warna bening ukuran sedang yang berisikan narkotika diduga jenis sabu, uang tunai senilai Rp. 1.010.000 ( satu juta sepuluh ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit HP Merk OPPO Warna hitam, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit timbangan digital merk CONSTANT, 1 (satu) buah skop Shabu terbuat dari kertas, 2 (dua) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran besar, 3 (tiga) buah plastik bening pembungkus Sabu ukuran sedang, 7 (tujuh) buah plastik bening pembungkus Shabu ukuran kecil, dan 3 (tiga) buah mancis.