BANGKO PUSAKO – Polsek Bangko Pusako Tangkap Pengedar Sabu yang Sering Meresahkan Warga.
Sabtu , Tanggal 20 Februari 2021, pukul 14:00 WIB, Personil unit reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Lintas Riau Sumut Km 02 Kep. Bangko Permata Kec.Bangko Pusako Kab. Rohil, ada dugaan penyalah gunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Mendapati informasi tersebut, selanjutnya Unit reskrim Polsek Bangko Pusako melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako AKP KORNEL SIRAIT SH.
Selanjutnya Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi tersebut, saat Unit Reskrim melakukan Penyelidikan diseputaran Km 02 Bangko Permata , Unit reskrim menemukan seorang laki-laki sedang duduk-duduk di samping rumah kontrakan tersebut kemudian unit reskrim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap laki-laki tersebut dan menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk sempoerna berisikan plastik bening berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 3 (tiga) buah pipet ada pada tangan tersangka selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dikantong celana berupa : 3 (tiga buah mancis),uang tunai ,1 (satu) unit Hp merk Oppo A3 warna Gold, hingga kepada laki laki tersebut ditanyakan nama laki laki tersebut mengaku bernama CHANDRA KIRANA dan menanyakan kepada Sdr CHANDRA KIRANA mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik nya. Hingga selanjutnya menginterogasi Sdr CHANDRA KIRANA lebih lanjut dari mana Ia peroleh narkotika sabu-sabu tersebut Ia mengaku memperoleh narkotika sabu-sabu tersebut dari Sdr BAGONG yg beralamatkan di Jln. Rokan Rejo Kec.Balai Jaya Kab. Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan saat di dampingi Sekdes Bangko Permata di lengkapi oleh surat perintah tugas dan surat perintah penggeledahan rumah sdr CHANDRA KIRANA dari hasil penggeledahan rumah tidak di temukan barang bukti lain nya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek bangko pusako untuk peroses penyidikan lebih lanjut.