PEKAITAN — Polsek Bangko Berhasil Damaikan Secara Kekeluargaan Kss Penganiayaan, Selasa (15/12/2020).
Polsek Bangko lakukan problem solving( pemecahan masalah) terhadap warganya di pekaitan yaitu mendamaikan secara kekeluargaan atas kejadian tindak pidana Penganiayaan secara bersama sama yang terjadi pada hari selasa tgl 15 Desember 2020 sekira jam 22:00 WIB di Jl. H.Nurdin kep. Pekaitan kec. Pekaitan kab. Rohil, tepatnya di jalan lintas pesisir kubu.
Peristiwa penganiayaan itu dilakukan oleh FAJAR CAHYAWA Als FAJAR BIN IMERUDIN UMUR 16 THN, HENDRA SAPUTRA ALS INDRA BIN ADENAR UMUR 17 THN, PITRA ALS PITRA BIN SAFRI A. UMUR 16 THN, M.HARIS ALS ARIS BIN SAHRONI UMUR 18 THN, terhadap korban an. SYAFREA ALS REZA BIN ISMAIL UMUR 22 THN.
Setelah di pertemukan keluarga kedua belah pihak baik dari para pelaku dan keluarganya dan si korban serta keluarganya juga sehingga terjadilah perdamaian secara kekeluargaan tersebut.
Dalam poin poin perdamaian itu menyatakan bahwa :
– dari para pihak tersangka meminta maaf kepada korban dan keluarganya
– pihak tersangka berjanji tdk akan mengulangi lagi perbuatan yg sama yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama kepada korban dan kepada siapapun.
– tersangka dan korban beserta keluarga berjanji tdk akan saling balas dendam di kemudian hari
– apabila para tersangka dan korban melanggar perjanjian tersebut maka yg melanggar bersedia dituntut berdasarkan hukum berlaku
Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa tidak semuanya tindak pidana harus di proses secara hukum, ada klasifikasi klasifikasi yg dapat diselesaikan secara kekeluargaan, Polri pada dasarnya lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dari pada d selesaikan secara hukum imbuhnya.
Diterbitkan Oleh Bag Humas Polres Rohil.