JAKARTA- Dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi Kepenghuluan Kepenghuluan Pulau Halang Muka, Kecamatan Kubu Babussalam Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kamis, (2/3/2023).
Didapati SPBU Kompak PT. Yohanis Tiga Bersaudara diduga tidak memiliki izin penyimpanan di Wilayah Kepenghuluan Pulau Halang Muka. Diduga SPBU Kompak tersebut di kelola oleh seorang keturunan Tionghoa isinial (PN) dengan jatah BBM jenis solar subsidi 30 DO perbulannya.
Mengenai gambaran tempat penyimpanan BBM tersebut berupa gudang berdinding kayu, BOX Fiber putih yang merupakan tempat BBM jenis solar, kemudian Papan Plang bertuliskan SPBU Kompak PT. Yohanis Tiga Bersaudara.
Tidak hanya itu, BBM jenis solar subsidi ini diduga diselewengkan ke para pengusaha kapal puluhan GT yang seharusnya menggunakan Dexlite, namun ditangan inisial (PN) tersebut BBM jenis solar subsidi diduga dijual bebas ke pengusaha kapal yang menggunakan solar industri.
Berkaca pada Undang-undang, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:
Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).
Dalam hal ini, diduga kuat adanya indikasi penyalahgunaan BBM jenis solar di Kepenghuluan Pulau Halang Muka, maka dengan tegas kami meminta kepada Mabes Polri untuk memerintahkan jajaran Polda Riau untuk mengusut tuntas mafia Migas di Kubu Babussalam Rokan Hilir, Khususnya di Wilayah Pulau Halang Muka,” tutup Heri.














