PEKANBARU, Riauintegritas.com – Sidang lanjutan Perkara Korupsi Dugaan Korupsi Jaringan Internet Kamous UIN Suska Riau masih agenda Keterangan saksi Jumat (14/07/2023).
Saksi yang dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Jumat kemaren, merupakan saksi Bagian Perencanaan yaitu, saksi Pebriati dan Hanifah.
Pada kesaksian tersebut, kedua saksi mengakui bahwa, tidak pernah menyebut angka terkait penganggaran, mereka mengakui mendapat angka penganggaran dengan seperti tahun-tahun sebelumnya yaitu, berdasarkan invoice keuangan.
Lebih lanjut Mereka menyebutkan, dalam penentuan penentapan anggaran akun langganan daya dan jadi dengan kode 522119, perlakuannya sama dengan kebutuhan air dan listrik.
Dan adapun kewenangan penetapan akun tersebut merupakan tugas dan wewenang Bagian perencanaan Dan secara tegas Terdakwa tidak pernah mengajukan acuan spesifikasi tertulis kepada saksi pada waktu itu,” ujar saksi dipersidangan.
Keterangan BAP saksi tersebut dibantah oleh terdakwa dimana terdakwa benny tidak memiliki kewenangan anggaran untuk menetapkan anggaran sebagaimana dimaksud dalam dakwaan JPU.
Dari pantauan langsung pada persidangan tersebut, para saksi dicecer berbagai pertanyaan mulai dari Majelis Hakim, JPU, dan Penasehat Hukum terdakwa yang berjumlah 4 orang.
Salah satu pertanyaan yang mucul dari Tim Penasehat Hukum terdakwa, “Kepada saksi lain dari SPI atau Pengawas Internal Kampus UIN Alchudri ketika dicecar oleh pada persidangan okeh Penasihat Hukum terdakwa.
“Saudara pernah mereview Nota Kesepahaman PLT Rekto ini gak, tahun 2020 bersama Telkom? Juga
Saksi mengakui bahwa, ia sebagai pengawas internal ada mereview Berkas tentang perkara tersebut, menurut saksi Alchudri pada waktu itu saudara terdakwa Benny tidak ada wewenang menentukan anggaran, hanya sebatas usulan.
Hanya saja seharusnya saudara benny tidak ada kontak personnya didalam kontrak yang dibuat, dan pada waktu itu diperlihatkan Bukti surat Nota kesepahaman 2019 dan 2020.
Penasihat hukum mengatakan, kenapa tidak dipersoalkan hal tersebut, sama saja kan dengan apa yang dilakukan Rektor AM dan telkom 2019, hal tersebut langsung di interupsi Ketua majelis hakim silahkan.
Saudara penasihat hukum nanti simpulkan pada pembelaan jangan di disini. Siap kata Penasihat Hukuim terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, ketua TIM Penasehat Hukum terdakwa saat di wawancarai usai persidangan selesai digelar, Yudhia Perdana Sikumbang mengatakan, sidang kesaksian tadi kami cukup puasa memeriksa saksinya.
“Kami tim Penasehat Hukum melihat, unsur-unsur dakwaan itu sangat lemah, bahkan masih sangat ‘prematur’ bagi dakwaan Jaksa terkait persoalan itu,” tutur pengacara ini
Dan kami berharap pada sidang-sidang berikutnya akan ketahuan ini, akan mengerucut dalam pembuktiannya, nanti peran siapa sebenarnya yang paling dominan, kenapa Terdakwa yang jadi mempertanggung jawabkan?
Ya, nanti kita gali pada persidangan minggu depan pada tanggal 20 juli hari kamis mendatang,” imbuh Yudhia. (Tim)















