Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi - Portal Berita Pekanbaru
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Riau Integritas
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

PH: Oknum Penyidik Polsek Bukit Raya Harus Diproses Sesuai Hukum 

Toni Octora Oleh Toni Octora
Sabtu, 8 Juli 2023
di Berita
Reading Time:3 mins read
A A
0
PH: Oknum Penyidik Polsek Bukit Raya Harus Diproses Sesuai Hukum 
0
SHARES
151
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PEKANBARU – Oknum penyelidik Polsek Bukit Raya dilaporkan ke propam Polda Riau. Sehubungan dengan adanya laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru terkait Dugaan Tindak Pidana Pasal 351 KUHPidana.

Bahwa, kami selaku Kuasa Hukum atas nama klien Kami merasa adanya dugaan tindakan tidak profesional dan kesewenang – wenangan dari oknum Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Bukit Raya.

RelatedPosts

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Sebelumnya diketahui, Seorang IRT bernama Helmawati (50) mengaku dimintai uang sebesar Rp. 70 Juta untuk menyelesaikan perkara kecil yang mana penyebabnya juga, karena membela diri.

Ia menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Februari 2023 saat tetangganya mengamuk dan mendatangi kediamannya tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.

Adapun kronologis perkara sebagai berikut: Bahwa saudari Helmiawati Als Helmi sebagai Terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari.

Terkait dugaan Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan telah dilakukan penangkapan sebagaimana dimuat pada No. SP.KAP/46/IV/2023/Reskrim pada tanggal 04 April 2023.

Bahwa sebagaimana dimuat pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan.

“Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”

TIDAK MAKSIMALNYA PERAN SEBAGAI ABDI MASYARAKAT SERTA KETIDAKCERMATAN PENERAPAN PASAL

Bahwa dalam KUHAP pada bagian menimbang huruf a merupakan bahwa negara Republik indonesia adalah negara hukum berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1934 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Serta yang menjamin segala warga negara bbersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Bahwa berdasarkan Equality Before The Law juga ditegaskan dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.

Bahwa, perlu Kabid Propam Polda Riau ketahui antara Pelapor saudara Nasrul Chan, dan Terlapor saudari Helmiawati Als Helmi merupakan seorang wanita paruh baya berbadan kecil dan juga tetangga Pelapor, tempat usaha mereka terletak di Jalan Karya Cipta Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

Dan diduga setelah terjadinya peristiwa penganiayaan Pelapor saudara Nasrul Chan masih bisa beraktivitas seperti biasa.

Pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum serta mungkin menjadi pertimbangan bagaimana mungkin seorang wanita kecil paruh baya bisa menganiaya (sedang/berat) seorang pria sehat dan dikategorikan kedalam Pasal 351 KUHPidana.

Selain itu, saat itu ditemui dikediamannya, di Jalan Karya 1, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Helmawati mengaku sudah memenuhi Pangggilan Propam Polda Riau pada Selasa (04/07/2023).

Terkait kasus yang menyangkut dirinya, dimana Ia (Helmawati-Red) berterimakasih atas Tanggapan dari Propam Polda Riau yang telah bersedia menindaklanjuti kasus yang menimpa dirinya.

“Saya berharap Propam Polda Riau menindak tegas, aparat hukum atau kepolisian yang tidak menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat, sesuai dengan Foksinya, kenapa saya katakan begitu,” sebutya.

Seharusnya sebuah permasalahan yang masih bisa diselesaikan jangan di perberat ataupun dibuat rumit, itikat baik kita untuk berdamai dengan Pelapor sudah sering kita lakukan usaha.

” Namun sampai hari ini pihak Kepolisian Bukit Raya seperti mempersulit titik terang dari kasus ini,” ujar Helmiwati pada Kamis (07/07/2023).

Masih kata Helmiwati, Saya juga berterimakasih kepada Propam Polda Riau yang telah menerima laporan kami, dan langsung menanggapi Laporan kami, saya sangat mengapresiasi,” tambah Helmiwati.

Selain itu, Pengamat Hukum yang juga pengacara Muda, Apriadi Andika berharap Propam Polda Riau menindaklanjuti Oknum Polisi yang tidak profesional dalam menangani sebuah perkara, dan jangan tebang pilih sesuai slogan Polri Presisi.

Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,” sebut Andika.

“Kami datang ke tempat klien kami hanya silaturahmi dan wawancara terhadap klien dengan pihak media, pihak oknum penyelidik Bukit raya mengatakan kami datang ke tempat pelapor,” ujar Apriadi Andika.

Kami datang ke tempat pelapor itu pada bulan puasa, itupun di suruh oleh pengacara mereka, selebihnya kami tidak ada datang ke tempat pelapor.

Karena pihak media dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, TTD surat SPDP yang diberikan pihak kepolisian Bukit Raya dengan pemaksaan terhadap klien kami.

Dan oknum pihak penyedik Bukit Raya menyatakan, ada indikasi pihak propam yang menyuruh TTD SPDP, yang mengatasnamakan Polisi Propam yang di sampaikan oleh penyedik Polsek Bukit Raya,” tutupnya.

(Red)

 

Tags: HukumOknum Penyidik Tak Profesional
Previous Post

Siap Bersaing, Grand Opening M2000 Carwash Detailing Premium Diresmikan

Next Post

Tim Anak Bawang PORPI Babel Raih Peringkat IV Di Event FORNAS VII

BERITA TERKAIT

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan
Berita

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas
Berita

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD
Berita

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?
Berita

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah
Berita

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026
INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan
Berita

INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

Sabtu, 12 September 2026
Next Post
Tim Anak Bawang PORPI Babel Raih Peringkat IV Di Event FORNAS VII

Tim Anak Bawang PORPI Babel Raih Peringkat IV Di Event FORNAS VII

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    INPEST Apresiasi Vonis Korupsi Dana PI: Rp30,5 Miliar Segera Dikembalikan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • DBD Merebak di Bengkalis, FWBS Tagih Gerak Cepat Dinkes

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Agrinas Putus KSO, Target Produksi Jadi Senjata Melawan “Mafia” Perkebunan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

    0 dibagikan
    Bagikan 0 Tweet 0

BERITA TERBARU

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Prof Jiang Baca Syahadat di Trotoar New York, Tauhid Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026
The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

The Fed Naikkan Suku Bunga, Bitcoin Justru Tancap Gas

Jumat, 18 September 2026
Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Temuan BPK Rp1,44 Miliar, Kejari Pekanbaru Diminta Segera Tuntaskan Kasus SPPD

Kamis, 17 September 2026
Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Road to IDJC Riau Dimulai, Siapa Rebut Tiket Nasional?

Selasa, 15 September 2026
Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Koperatif Pasang Badan untuk Agrinas Palma, Tudingan ke Direksi Dibantah

Selasa, 15 September 2026

Riau Integritas – Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi.
Portal Berita Riau Terpercaya, Berita Riau, Berita Pekanbaru, Portal Berita Pekanbaru

Perusahaan

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Follow Us

Ikuti Kami, untuk mendapatkan berita terbaru hari ini

  • Home
  • Info Pariwara
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
    • Berita Bengkalis
    • Berita Dumai
    • Berita Indragiri Hilir
    • Berita Indragiri Hulu
    • Berita Kampar
    • Berita Kepri
    • Berita Kuantan Singingi
    • Berita Pekanbaru
    • Berita Pelalawan
    • Berita Rokan Hilir
    • Berita Rokan Hulu
    • Berita Siak
  • Bisnis
    • Ekonomi
    • Properti
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Politik
  • Serba Serbi
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pendidikan
    • Otomotif
    • Olah Raga
    • Advertorial
    • Opini
    • Pemerintahan

Copyrights © 2021 - 2026 Riau Integritas - Sajikan Berita Jujur & Berdedikasi. All rights reserved.