PEKANBARU – Oknum penyelidik Polsek Bukit Raya dilaporkan ke propam Polda Riau. Sehubungan dengan adanya laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru terkait Dugaan Tindak Pidana Pasal 351 KUHPidana.
Bahwa, kami selaku Kuasa Hukum atas nama klien Kami merasa adanya dugaan tindakan tidak profesional dan kesewenang – wenangan dari oknum Penyidik/Penyidik Pembantu di Polsek Bukit Raya.
Sebelumnya diketahui, Seorang IRT bernama Helmawati (50) mengaku dimintai uang sebesar Rp. 70 Juta untuk menyelesaikan perkara kecil yang mana penyebabnya juga, karena membela diri.
Ia menceritakan, kejadian tersebut terjadi pada Februari 2023 saat tetangganya mengamuk dan mendatangi kediamannya tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima.
Adapun kronologis perkara sebagai berikut: Bahwa saudari Helmiawati Als Helmi sebagai Terlapor berdasarkan Laporan Polisi No.Pol : No. LP/138/K/II/2023/RIAU/RESTA PKU/SEK. B RAYA tanggal 13 Februari.
Terkait dugaan Tindak Pidana Penganiyaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dan telah dilakukan penangkapan sebagaimana dimuat pada No. SP.KAP/46/IV/2023/Reskrim pada tanggal 04 April 2023.
Bahwa sebagaimana dimuat pada Pasal 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan.
“Setiap Anggota Polri yang melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik wajib melakukan penyelidikan, penyidikan perkara pidana, dan menyelesaikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
TIDAK MAKSIMALNYA PERAN SEBAGAI ABDI MASYARAKAT SERTA KETIDAKCERMATAN PENERAPAN PASAL
Bahwa dalam KUHAP pada bagian menimbang huruf a merupakan bahwa negara Republik indonesia adalah negara hukum berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1934 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Serta yang menjamin segala warga negara bbersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Bahwa berdasarkan Equality Before The Law juga ditegaskan dalam UU HAM. Pasal 3 ayat (2) UU HAM menerangkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.
Bahwa, perlu Kabid Propam Polda Riau ketahui antara Pelapor saudara Nasrul Chan, dan Terlapor saudari Helmiawati Als Helmi merupakan seorang wanita paruh baya berbadan kecil dan juga tetangga Pelapor, tempat usaha mereka terletak di Jalan Karya Cipta Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.
Dan diduga setelah terjadinya peristiwa penganiayaan Pelapor saudara Nasrul Chan masih bisa beraktivitas seperti biasa.
Pertanyaan besar bagi kami selaku kuasa hukum serta mungkin menjadi pertimbangan bagaimana mungkin seorang wanita kecil paruh baya bisa menganiaya (sedang/berat) seorang pria sehat dan dikategorikan kedalam Pasal 351 KUHPidana.
Selain itu, saat itu ditemui dikediamannya, di Jalan Karya 1, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Helmawati mengaku sudah memenuhi Pangggilan Propam Polda Riau pada Selasa (04/07/2023).
Terkait kasus yang menyangkut dirinya, dimana Ia (Helmawati-Red) berterimakasih atas Tanggapan dari Propam Polda Riau yang telah bersedia menindaklanjuti kasus yang menimpa dirinya.
“Saya berharap Propam Polda Riau menindak tegas, aparat hukum atau kepolisian yang tidak menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat, sesuai dengan Foksinya, kenapa saya katakan begitu,” sebutya.
Seharusnya sebuah permasalahan yang masih bisa diselesaikan jangan di perberat ataupun dibuat rumit, itikat baik kita untuk berdamai dengan Pelapor sudah sering kita lakukan usaha.
” Namun sampai hari ini pihak Kepolisian Bukit Raya seperti mempersulit titik terang dari kasus ini,” ujar Helmiwati pada Kamis (07/07/2023).
Masih kata Helmiwati, Saya juga berterimakasih kepada Propam Polda Riau yang telah menerima laporan kami, dan langsung menanggapi Laporan kami, saya sangat mengapresiasi,” tambah Helmiwati.
Selain itu, Pengamat Hukum yang juga pengacara Muda, Apriadi Andika berharap Propam Polda Riau menindaklanjuti Oknum Polisi yang tidak profesional dalam menangani sebuah perkara, dan jangan tebang pilih sesuai slogan Polri Presisi.
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta penegakan hukum,” sebut Andika.
“Kami datang ke tempat klien kami hanya silaturahmi dan wawancara terhadap klien dengan pihak media, pihak oknum penyelidik Bukit raya mengatakan kami datang ke tempat pelapor,” ujar Apriadi Andika.
Kami datang ke tempat pelapor itu pada bulan puasa, itupun di suruh oleh pengacara mereka, selebihnya kami tidak ada datang ke tempat pelapor.
Karena pihak media dilindungi oleh undang-undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, TTD surat SPDP yang diberikan pihak kepolisian Bukit Raya dengan pemaksaan terhadap klien kami.
Dan oknum pihak penyedik Bukit Raya menyatakan, ada indikasi pihak propam yang menyuruh TTD SPDP, yang mengatasnamakan Polisi Propam yang di sampaikan oleh penyedik Polsek Bukit Raya,” tutupnya.
(Red)